Cekricek.id - Gus Samsudin, pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati, kembali menjadi sorotan publik setelah video ceramahnya yang membahas tentang pertukaran pasangan viral di media sosial. Dalam video tersebut, Gus Samsudin menyatakan bahwa pertukaran pasangan diperbolehkan asalkan dilakukan dengan suka sama suka.
Pernyataan Gus Samsudin ini menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI menegaskan bahwa pertukaran pasangan adalah haram dan tidak dibenarkan dalam Islam.
Di tengah kontroversi ini, sosok istri kedua Gus Samsudin, Yuni LIDA, turut menjadi sorotan publik. Yuni, yang merupakan jebolan ajang pencarian bakat Liga Dangdut Indonesia (LIDA) 2018.
Berdasarkan informasi, Yuni merupakan pedangdut kelahiran 1997 yang menikah dengan Gus Samsudin pada Mei 2021 silam. Yuni pertama kali bertemu dengan Gus Samsudin saat tengah tampil manggung. Keduanya lantas saling jatuh cinta hingga Yuni rela menjadi istri kedua.
Pernikahan Yuni dan Gus Samsudin sempat menuai kontroversi karena perbedaan usia yang cukup jauh. Yuni saat ini berusia 27 tahun, sedangkan Gus Samsudin berusia 48 tahun.
Yuni sendiri tampaknya tidak terpengaruh dengan berbagai kontroversi yang menerpa suaminya. Ia tetap setia mendampingi Gus Samsudin dan aktif di media sosial.
Sejak menikah dengan Gus Samsudin, Yuni terlihat menikmati perannya sebagai ibu rumah tangga. Ia kerap memamerkan kemesraan dengan sang suami melalui media sosial. Yuni bahkan kerap mendampingi Gus Samsudin saat tampil di televisi maupun podcast.
Sementara itu, Gus Samsudin tengah ramai diperbincangkan lantaran video ceramahnya yang memperbolehkan suami istri menukar pasangan. Dalam video tersebut, Gus Samsudin mengatakan tukar pasangan diperbolehkan selama dilakukan atas dasar suka sama suka.
Baca juga: Denny Sumargo Jual Benda Mistis Temuan Gus Samsudin Rp2 Miliar, Deddy Corbuzier Ogah Beli
Atas video kontroversial itu, Gus Samsudin ditangkap Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sebelumnya, Gus Samsudin sempat diperiksa Polres Blitar namun dianggap memberikan keterangan tidak jelas.