Cekricek.id – Hutang Piutang menjadi salah satu latar belakang terjadinya pembunuhan terhadap Muhammad Alfian Rizky Pratama. Bocah yang masih duduk dibangku kelas 6 SD itu meninggal akibat ditenggelamkan oleh teman bermainnya sendiri.
Korban ditemukan tewas tenggelam di wisata Kedung Cinet, Desa Pojok Klitih, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.
Baca juga: Uang Mahar Pernikahan Warga Sulsel Bikin Netizen Melongo
Kronologis kejadiannya, korban dijemput oleh temannya yang berinisial AHR (16) ke rumah untuk diajak ke tempat wisata tersebut. Tidak hanya berdua, teman mereka yang berinisial AMA (17) juga ikut. Mereka pergi dengan mengendarai sepeda motor.
Di lokasi kejadian, sang pelaku melancarkan aksinya untuk membunuh korban. Pelaku mendorong korban ke cekungan sungai yang dalam saat sedang asyik berswafoto. Korban sempat berenang ke tepian, namun aksinya itu dihalangi oleh pelaku.
Pembunuhan itu dipicu atas hutang yang belum dibayar oleh korban kepada pelaku. Korban sebelumnya meminjam uang kepada pelaku sebesar Rp 200 ribu untuk membeli game online. Namun, sampai sekarang belum juga dibayar oleh korban. Hingga membuat pelaku kesal dan menaruh dendam kepada korban.
“Korban sempat berenang ke tepian. Tapi ditendang oleh pelaku dan tenggelam. Motifnya uang Rp 200 ribu,” kata Kapolsek Pladaan AKP Akwan dilansir dari Suara, Jum’at, 23/10/2020 lalu.
Pelaku menutupi perbuatannya dengan segera melaporkan kepada orangtua korban bahwa Alfian terpeleset hingga masuk ke sungai. Awalnya keluarga korban tidak menaruh rasa curiga. Pencarian terhadap korban dilakukan dan Alfian ditemukan tak bernyawa pada Rabu sore.
Pihak kepolisian menemukan kejanggalan dari kematian Alfian. Hingga mereka memilih untuk melakukan pembongkaran makam Alfian untuk autopsi jenazah korban atas persetujuan pihak keluarga. Autopsi dilakukan oleh dokter forensik RS Bhayangkara Kendiri.
Tidak hanya pihak kepolisian saja yang menemukan kejanggalannya. Ayah korban menemukan ada luka lebam di tubuh Alfian saat memandikan jenazahnya.
Dari hasil penyelidikan polisi saat ini menetapkan AHR sebagai tersangka pembunuhan berencana kepada korban. Untuk AMA yang saat itu juga ikut hanya berstatus sebagai saksi. Pelaku saat ini telah diamankan di tahanan Polres Jombang. [*]