Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara karena Suap Terkait Kasus Harun Masiku

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (foto: Ist)

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (foto: Ist)

Cekricek.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Hasto Kristiyanto, terkait perkara suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDI Perjuangan. Ia terbukti menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Jumat, 25 Juli 2025, oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto. Selain hukuman penjara, Hasto juga dikenai denda sebesar Rp250 juta, dengan ancaman tambahan tiga bulan kurungan jika tidak dibayar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Rios di ruang sidang Kusumah Atmaja.

Majelis menyatakan, berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta selama persidangan, Hasto telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP, yang mengatur perbuatan memberi suap kepada penyelenggara negara.

Namun, majelis tidak menemukan cukup bukti bahwa Hasto turut merintangi penyidikan terhadap keberadaan Harun Masiku yang hingga kini masih buron. Dengan demikian, dakwaan jaksa terkait upaya menghalangi penyidikan dinyatakan tidak terbukti.

Baca Juga: AHY Izin Anggap Puan Sebagai Kakak, Megawati Pesan: Tersenyum dan Jangan Tegang

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta hukuman 7 tahun penjara bagi Hasto. (*)

Tag:

Baca Juga

Panci Anti Lengket Cepat Rusak? Ini 5 Penyebabnya!
Panci Anti Lengket Cepat Rusak? Ini 5 Penyebabnya!
Prof. Idris berfoto bersama (Foto: Ist)
Mengenal Prof. Dr. dr. H. Idris idham SpJP (K), FIHA, FACC, FESC, FAsCC, FSCAI dan kiprahnya pada Pengembangan Kardiologi dan Kedokteran Vascular di Indonesia
Investor asal Bahrain, Mr. Fareed Bahder, meninjau langsung proses produksi di Pabrik Mini Cokelat Chokato, Payakumbuh, Sabtu (22/11/2025), sebagai langkah awal penjajakan kerja sama investasi. (Foto: *Ag)
Investor Bahrain Lirik Cokelat Chokato, Siap Dorong Produksi Skala Besar
Inggris saat ini sedang memasuki musim panas. Biaya listrik yang mahal menjadi kendala untuk menghidupkan kipas angin sepanjang malam.
Fakta di Balik Tidur dengan Kipas Angin Disebut Picu Asam Urat: Mitos atau Nyata?
Berita Riau Hari Ini: Pemprov Riau Adakan Pasar Tani untuk Tekan Harga Cabai Tinggi
Studi Temukan Hubungan Konsumsi Cabai Berlebih dengan Risiko Kanker Pencernaan
Perwakilan DPMPTSP Sumbar, Hendri Agung mempresentasikan Potensi Investasi Sumbar depan Konjen India Medan, Delegasi Confederation of India Industry dan para Undangan lainnya antara lain Gubernur Bengkulu, Wagub Kepri, Kepala BP Batam, Sekda Deli Serdang dan lain-lain (Foto: DPMPTSP Sumbar)
DPMPTSP Sumbar Promosikan Potensi Investasi ke Delegasi Confederation of Indian Industry di Medan