Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara karena Suap Terkait Kasus Harun Masiku

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (foto: Ist)

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (foto: Ist)

Cekricek.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Hasto Kristiyanto, terkait perkara suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDI Perjuangan. Ia terbukti menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Jumat, 25 Juli 2025, oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto. Selain hukuman penjara, Hasto juga dikenai denda sebesar Rp250 juta, dengan ancaman tambahan tiga bulan kurungan jika tidak dibayar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Rios di ruang sidang Kusumah Atmaja.

Majelis menyatakan, berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta selama persidangan, Hasto telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP, yang mengatur perbuatan memberi suap kepada penyelenggara negara.

Namun, majelis tidak menemukan cukup bukti bahwa Hasto turut merintangi penyidikan terhadap keberadaan Harun Masiku yang hingga kini masih buron. Dengan demikian, dakwaan jaksa terkait upaya menghalangi penyidikan dinyatakan tidak terbukti.

Baca Juga: AHY Izin Anggap Puan Sebagai Kakak, Megawati Pesan: Tersenyum dan Jangan Tegang

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta hukuman 7 tahun penjara bagi Hasto. (*)

Tag:

Baca Juga

Adu pinalti antara timnas u-23 Indonesia dengan timnas U-23 Thailand (Foto: Ist)
Indonesia Lolos ke Final Piala AFF U-23 2025 Usai Menang Adu Penalti atas Thailand
Kementerian Agama Republik Indonesia resmi memperkenalkan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) (foto: Ist)
Kurikulum Berbasis Cinta, Langkah Kemenag Tanamkan Toleransi Sejak Dini
Presiden Prabowo (Foto: Ist)
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen terhadap Pasal 33 UUD 1945, Kecam Praktik ‘Serakahnomics’
Logo 80 Tahun Kemerdekaan RI (Foto: Ist)
Logo Resmi HUT ke-80 Kemerdekaan RI Diperkenalkan, Ini Makna dan Desainnya
Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung Upacara Prasetya Perwira (Praspa) Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Tahun 2025 yang digelar di halaman Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: BPMI Setpres)
Presiden Prabowo Lantik 2.000 Perwira TNI-Polri dalam Praspa 2025 di Istana Merdeka
Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon (Foto: ist)
Kementerian Kebudayaan Teken Sejumlah Kerja Sama Strategis, Dorong Sinergi Lintas Sektor untuk Pemajuan Budaya