Cekricek.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Hasto Kristiyanto, terkait perkara suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDI Perjuangan. Ia terbukti menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Jumat, 25 Juli 2025, oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto. Selain hukuman penjara, Hasto juga dikenai denda sebesar Rp250 juta, dengan ancaman tambahan tiga bulan kurungan jika tidak dibayar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Rios di ruang sidang Kusumah Atmaja.
Majelis menyatakan, berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta selama persidangan, Hasto telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP, yang mengatur perbuatan memberi suap kepada penyelenggara negara.
Namun, majelis tidak menemukan cukup bukti bahwa Hasto turut merintangi penyidikan terhadap keberadaan Harun Masiku yang hingga kini masih buron. Dengan demikian, dakwaan jaksa terkait upaya menghalangi penyidikan dinyatakan tidak terbukti.
Baca Juga: AHY Izin Anggap Puan Sebagai Kakak, Megawati Pesan: Tersenyum dan Jangan Tegang
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta hukuman 7 tahun penjara bagi Hasto. (*)