Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara karena Suap Terkait Kasus Harun Masiku

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (foto: Ist)

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (foto: Ist)

Cekricek.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Hasto Kristiyanto, terkait perkara suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDI Perjuangan. Ia terbukti menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Jumat, 25 Juli 2025, oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto. Selain hukuman penjara, Hasto juga dikenai denda sebesar Rp250 juta, dengan ancaman tambahan tiga bulan kurungan jika tidak dibayar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Rios di ruang sidang Kusumah Atmaja.

Majelis menyatakan, berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta selama persidangan, Hasto telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP, yang mengatur perbuatan memberi suap kepada penyelenggara negara.

Namun, majelis tidak menemukan cukup bukti bahwa Hasto turut merintangi penyidikan terhadap keberadaan Harun Masiku yang hingga kini masih buron. Dengan demikian, dakwaan jaksa terkait upaya menghalangi penyidikan dinyatakan tidak terbukti.

Baca Juga: AHY Izin Anggap Puan Sebagai Kakak, Megawati Pesan: Tersenyum dan Jangan Tegang

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta hukuman 7 tahun penjara bagi Hasto. (*)

Tag:

Baca Juga

Perwakilan DPMPTSP Sumbar, Hendri Agung mempresentasikan Potensi Investasi Sumbar depan Konjen India Medan, Delegasi Confederation of India Industry dan para Undangan lainnya antara lain Gubernur Bengkulu, Wagub Kepri, Kepala BP Batam, Sekda Deli Serdang dan lain-lain (Foto: DPMPTSP Sumbar)
DPMPTSP Sumbar Promosikan Potensi Investasi ke Delegasi Confederation of Indian Industry di Medan
Berita Bola: Sejauh ini Cristiano Ronaldo telah mencetak 60 haattrick sepanjang karirnya, jumlah itu melebihi catatan pemain manapun hingga saat ini
Cristiano Ronaldo Cetak Rekor, Portugal Gagal Kunci Tiket ke Piala Dunia
Dugaan Kasus Keracunan, BGN Nonaktifkan Sementara 56 Dapur MBG
Dugaan Kasus Keracunan, BGN Nonaktifkan Sementara 56 Dapur MBG
Emas antam (Foto: Ist)
Pecah Rekor! Emas Antam Kini Rp 2,23 Juta per Gram
Wali Kota Padang Fadly Amran menargetkan transformasi Pasar Raya menjadi destinasi wisata belanja yang menarik minat wisatawan lokal dan mancanegara.
Jelang Aksi Demo, Wako Padang Minta Jaga Kondusifitas
Demo di DPRD Sumbar, Ojol Minta Kapolri Proses Aparat Penabrak Rekannya
Demo di DPRD Sumbar, Ojol Minta Kapolri Proses Aparat Penabrak Rekannya