Polda Metro Jaya bongkar produksi film dewasa melibatkan selebgram terkenal seperti Siskaeee dan Virly Virginia. Polisi mengungkap, mereka sudah memproduksi 120 Judul.
Cekricek.id - Dalam sorotan terbaru, Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah mengungkap sebuah skandal besar di industri hiburan. Sebuah rumah produksi film dewasa yang melibatkan nama-nama besar seperti selebgram Siskaeee dan Virly Virginia telah terbongkar.
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa lima individu telah ditangkap terkait kasus ini.
Mereka adalah I, yang bertindak sebagai sutradara, admin, dan pemilik situs web; JAAS sebagai kameramen; AIS sebagai editor; AT yang mengurusi sound engineering; dan ET yang berperan ganda sebagai sekretaris dan pemeran perempuan.
Menurut Simanjuntak, kelima individu ini beroperasi dalam satu rumah produksi. Hasil karya mereka disebarkan melalui tiga situs web, yang berlokasi di tiga area berbeda di Jakarta Selatan. Situs-situs tersebut adalah kelassbintangg.com, togefilm.com, dan bossinema.com. Ketiganya menawarkan film dewasa berdurasi antara satu hingga satu setengah jam.
Dalam pengungkapannya, diketahui bahwa rumah produksi ini telah memproduksi sekitar 120 judul film. Salah satu yang menarik perhatian adalah film berjudul "Kramat Tunggak", yang menampilkan Siskaeee dan Virly Virginia. Film ini sempat diblokir oleh Kominfo pada akhir April 2023.
Namun, Siskaeee dan Virly Virginia bukanlah satu-satunya artis yang terlibat. Ada sejumlah artis perempuan lainnya yang diduga sering bekerja dengan rumah produksi ini, termasuk CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, dan AB. Sementara itu, artis pria yang sering terlibat antara lain BP, P, UR, AG, dan RA.
Dari segi kompensasi, artis atau selebgram yang terlibat dalam produksi film ini menerima bayaran antara Rp10 juta hingga Rp15 juta per judul. Sementara itu, tarif berlangganan untuk situs film dewasa ini berkisar antara Rp50 ribu per hari hingga Rp500 ribu per tahun.
Dalam kurun waktu satu tahun sejak awal 2022, rumah produksi ini diketahui telah menghasilkan keuntungan sekitar Rp500 juta.
Sebagai tindak lanjut, kelima tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) dan atau Pasal 34 Qyat (1) Juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 7 Juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 39 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.