Cekricek.id, Jakarta - Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum kini diatur lebih ketat oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri). Hal ini disampaikan dalam penjelasan resmi yang diberikan oleh Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol. Tri Julianto Djatiutomo.
Menurut Tri Julianto, kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor, pengetahuan tentang berlalu lintas, serta sikap dan perilaku berkendara yang baik merupakan faktor krusial yang berkontribusi terhadap keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Dalam rangka meningkatkan faktor-faktor tersebut, Korlantas Polri merasa perlu menyertakan sertifikat mengemudi sebagai persyaratan wajib dalam proses penerbitan SIM.
"Peningkatan kemampuan, pengetahuan, wawasan, dan etika berkendara dapat dicapai melalui pelatihan bagi calon pemohon SIM," ungkap Tri Julianto, mengutip pernyataan resmi dari Divisi Humas Polri pada Rabu (21/6/2023).
Tri Julianto juga menyebutkan bahwa hasil analisa dan evaluasi terhadap keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) menunjukkan adanya korelasi yang signifikan antara pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan dengan kemampuan berkendara, pengetahuan tentang berlalu lintas, serta sikap dan perilaku individu yang terlibat dalam berkendara.
Berdasarkan hasil Anev tersebut, Korlantas Polri sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap lalu lintas jalan raya memandang penting agar setiap pemohon SIM memenuhi persyaratan teknis, memiliki pengetahuan yang memadai, serta menunjukkan sikap yang baik, patuh terhadap peraturan lalu lintas, dan bertanggung jawab sebagai pengemudi.
"Dalam penerbitan SIM, setiap pemohon harus memenuhi persyaratan teknis, memiliki pengetahuan yang memadai, serta menunjukkan sikap yang baik, patuh terhadap peraturan lalu lintas, dan bertanggung jawab," tegasnya.
Tri Julianto juga menjelaskan bahwa aturan wajib menyertakan sertifikat mengemudi bagi pemohon SIM sudah berlaku sejak Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012.
Peraturan ini menegaskan bahwa pemohon SIM baru dan/atau pemohon yang ingin meningkatkan golongan SIM umum harus melampirkan bukti sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Aturan ini tetap berlaku dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, serta dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Baca juga: Tragedi Mengerikan, Tabrakan Kereta di India, 238 Orang Tewas dan 650 Orang Luka-luka
"Yang perlu dicatat adalah bahwa aturan ini tidak hanya berlaku bagi pemohon SIM umum, tetapi juga bagi pemohon SIM perseorangan," jelas Tri Julianto.