Cekricek.id - Cassandra Angelie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online bersama dengan tiga orang lainnya yang berprofesi sebagai muncikari. Ia dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Sementara tiga orang muncikari dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 506 dan 296 KUHP.
Polisi mengungkap alasan Cassandra terlibat dalam kasus tersebut pada konferensi pers, Jumat (31/12/2021).
Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan Cassandra Angelie telah lima kali terlibat dalam prostitusi online. Ia menyebutkan alasannya karena kebutuhan ekonomi.
Diaktakan Zulfan, Cassandra dibayar Rp 30 Juta sekali kencan.
"Tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online ini baru melakukan sebanyak lima kali. Kemudian tarifnya Rp 30 juta," terang Zulpan.
Selain faktor ekonomi, Zulfan mengatakan Cassandra terjebak kasus prostitusi karena diajak. Ada rekannya yang mengajak Cassandra untuk dijajakan kepada laki-laki hidung belang.
Para muncikari yang ditetapkan sebagai tersangka adalah teman dari Cassandra.
“Ada teman juga yang membawa dia ke dalam grup ini, sehingga dia bergabung,” tutur Zulpan.
Penangkapan Cassandra Angelie
Diberitakan sebelumnya, artis cantik Cassandra Angelie ditanggap polisi karena diduga terlibat dalam prostitusi online, Rabu (29/12/2021). Ia ditangkap di hotel Ascott Jakarta Pusat.
Menurut polisi, penangkapan Cassandra bermula dari laporan masyarakat terkait prostitusi online yang terdapat di hotel tersebut.
“setelah didalami, ditemukan ada pertemuan antara pria dan wanita berinisial CA di hotel Ascott,” Kabid Humas Kombes E Zulpan.
Saat dilakukan penggerebekan di kamar hotel tersebut, polisi mengatakan Cassandra Angelie ditemukan sedang tidak berpakaian.
Saat interogasi dilakukan, diketahui bahwa Cassandra Angelie dibayar Rp 30 Juta sekali kencan.
Polisi tidak mengungkap pelanggan dari Cassandra, namun mengatakan pelanggan dari Cassandra Angelie adalah kalangan tertentu.
“Dari kalangan tertentulah,” jelas E. Zulpan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021).
Saat penangkapan dilakukan polisi mengatakan tidak ada perlawanan. Polisi juga menyita beberapa barang bukti sejumlah HP, kartu ATM, bukti transfer, bukti penerimaan uang, termasuk pakaian dalam.
Bunyi Pasal 506 dan 296 KUHP dilansir dari Cekhukum.com:
Pasal 506 KUHP
Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal 296 KUHP
Barang siapa dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai mata pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak seribu rupiah