Berita terkini, terbaru, dan berita pilihan hari ini: seorang IRT ditangkap polisi karena kasus penipuan yang berkedok investasi bodong dan arisan.
Cekricek.id, Bogor – Perempuan berinisial LY yang berusia 26 tahun ini terpaksa harus berurusan dengan polisi karena telah menipu ratusan orang. LY ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor, Senin (31/1/2022).
Dengan berdalihkan pada investasi yang nantinya akan menimbulkan keuntungan dalam jumlah yang besar, LY sukses menipu 300 orang hingga merugikan para korbannya senilai Rp 5,7 Milliar.
Kepala Satreskrim Polres Bogor, AKP Siswo De Ceuluer Tarigan menjelaskan bahwa investasi bodong yang dilakukan oleh LY ini telah berjalan sejak 2018 lalu. Skema investasi yang digunakan oleh LY dalam menjerat korbannya dengan menawarkan model arisan.
LY lalu menggunakan uang arisan yang telah terkumpul dari para korban atau anggota untuk kepentingan pribadinya.
Karena perbuatannya sendiri, LY harus mengembalikan dana arisan yang telah dia gunakan itu. Untuk mengembalikan dana tersebut, LY mendirikan koperasi yang bernama Koprasi Serba Usaha Jalin Ummah. Akan tetapi, koperasi yang dibuat pelaku tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Pada tahun 2020, karena harus mengembalikan dana arisan yang dipakai, pelaku mendirikan KSU Jalin Ummah,” kata Siswo.
Namun sayangnya, pada September 2021 lalu, LY sudah tidak sanggup lagi mengembalikan dana arisan yang telah ia gunakan untuk kepentingan pribadinya itu. Di sini LY mulai lagi menggunakan trik liciknya untuk melabui para korbannya.
“Hingga akhirnya pelaku pun menipu para korban dengan memberikan cek palsu, dampaknya pelaku pun dilaporkan dan kita amankan,” ungkap AKP Siswo.
Dari pengakuan pelaku, uang yang berhasil diraup dari para korbannya belum ada dikonversi menjadi aset misal propeti emas, dan lain-lain. Akan tetapi, polisi akan terus mengejar dan mengusut ke mana aliran uang yang telah diraup pelaku dari para korbannya itu.
Akibat perbuatannya, pelaku LY dikenai pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan Undang-Undang Perbankan Pasal 46 Tahun 2010. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: 5 Seleb Hollywood yang Jago Investasi