Berita Artis: Musisi Jerinx dituntut dua tahun penjara atas kasus Adam Deni, sang istri Nora Alexandra merasa tidak terima dengan hukuman tersebut.
Cekricek.id - Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx dituntut jaksa penuntut dua tahun penjara atas kasus pengancaman lewat media elektronik pada 10 Juli 2021 kemarin. Jerinx harus berhadapan dengan hukum setelah dilaporkan oleh Adam Deni yang mengaku diancam sebagai biang keladi hilangnya akun Instagram Jerinx SID.
Akibat perbuatannya itu, ia dituntut selama 2 tahun penjara. Kabar tersebut diketahui pada 18 Februari 2022 kemarin yang diunggah langsung oleh sang istri, Nora Alexandra di akun Instagram pribadinya @ncdpapl.
Seakan tak terima dengan tuntutan itu, Nora mencurahkan isi hatinya lewat akun Instagramnya itu.
Nora merasa hukuman tersebut tidak setimpal dengan yang dilakukan oleh suaminya.
"What Suamiku dituntut 2 Tahun?," tulis Nora.
Nora pun mengungkapkan bahwa ia dan suaminya sudah meminta maaf secara langsung pada Adam dan juga istrinya. Madam pun mengatakan bahwa suaminya tidak main fisik pada Adam dan juga istrinya.
"Suamiku gak pukul AD, aku memang gak membenarkan kata2 dia saat emosi, tapi masak iya 2 tahun?? Ini Serius," tambahnya yang tampak tak terima dengan hukuman tersebut.
Nora mengatakan bahwa dirinya sampai seminggu lebih tidak makan lantaran bingung dan juga meminta maaf pada Ade. Ia menyangkan bahwa Adam dan ustrinya sudah memaafkan Jerinx, namun nyatanya yang ia dapat malah panggilan dari pihak kepolisian. Dirinya tak menyangkan ternyata dilaporkan oleh Adam.
Jerinx dan Nora Ngemis Minta Maaf
"Aku sampai ngemis minta maaf agar suamiku gak di LP, dan saat udah di LP ama pihak AD aku ngemis untuk cabut LP dan memohon ke AD dan kak @erelsya tapi malah begini," tambahnya.
Ia lantas merasa kecewa pada Adam dan juga Erelsya. Seakan ingin melampiaskan marahnya, Madal pun menanyakan apakah Adam dan istrinya sudah puas dengan dua tahun penjara untuk Jerinx.
"Kak @erelsya gimana udah puas suamiku dituntut 2 tahun? Udah puas akhirnya aku sama dia akan lama gak ketemu?," tulisnya.
Madam lantas menyangka permintaan maaf itu tak diterimanya lantaran tidak ada klarifikasi di media sosial.
Baca juga: dr Tirta Blak-blakan Diminta Duit 80 Juta oleh Adam Deni untuk Tanda Damai
"Apa mungkin hanya karena JRX tidak mau minta maaf di soscmed jadi kesal? Masalahnya terjadi by phone, selesaikan by phone lah masa bukan bikin video share di IG," lanjutnya pula.
Sementara, JRX diketahui melanggar pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.