Berita Artis: Hakim memvonis I Gede Aryastina ata Jerinx dengan sanksi penjara selama 1 tahun dan denda Rp25 juta atas perkara yang menimpanya
Cekricek.id - Hakim telah menjatuhkan vonis bagi personil SID, I Gede Aryastina alias Jerinx. Jerinx disanksi hukuman penjara 1 tahun atas dugaan pengancaman yang ia lakukan kepada pegiat media sosial Adam Deni.
Selain hukuman 1 tahun penjara Jerinx juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp25 juta.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta pusat Surachmat mengatakan bahwa Jerinx secera sah dan meyakinkan bersalah karena mengirimkan informasi dengan tujuan pengancaman dan menakut-nakuti.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja atau tanpa hak mengirimkan informasi dengan tujuan pengancaman dan menakut-nakuti," ujar hakim ketua Surachmat mengutip detik.
Hakim menilai, Jerinx melakukan pelanggaran Pasal 29junctoPasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Pasal tersebut berisi tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE).
Sementara itu, Jerinx melalui kuasa hukumnya menyatakan meminta waktu untuk berpikir apakah menerima atau melakukan banding terhadap putusan yang dijatuhkan oleh hakim.
Kuasa hukum Jerinx yakni Sugeng Teguh Santoso mengatakan ada waktu 7 hari bagi kliennya untuk berpikir apakah mau melakukan banding atau menerima putusan tersebut.
"Kami akan menggunakan hak kami berpikir tujuh hari," kata Sugeng mengutip liputan6.
Sedangkan istri Jerinx, Nora Alexandra berusaha kuat dan tegar atas vonis hukuman yang dijatuhkan kepada suaminya tersebut.
Model cantik tersebut berusaha menyembunyikan rasa sedihnya.
Dukungan untuk Jerin datang dari Fans band Superman Is Dead (SID). Fans SID dikenal dengan sebutan Outsiders.
Baca Juga: Jual Mobil Pribadi dan Dikatakan Kesulitan Keuangan, Istri Jerinx: Bae-bae Kalo Ngomong!
Koordinator Outsider Jakarta, Echa Harahap berharap Jerinx bisa sabar dan tabah menjalani sanksi yang divonis kepadanya yakni hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp25 juta.