Jual Minuman Beralkohol Non-Izin, 2 Pengelola Kafe di Padang Dipanggil Satpol PP

Jual Minuman Beralkohol Non-Izin, 2 Pengelola Kafe di Padang Dipanggil Satpol PP

Jual Minuman Beralkohol Non-Izin, 2 Pengelola Kafe di Padang Dipanggil Satpol PP. [ist]

Dua pengelola kafe mendapat surat panggilan dari Satpol PP setelah penemuan minuman beralkohol tanpa izin. Penindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Padang dalam penegakan Perda dan pengawasan pajak.

Cekricek.id, Padang - Dalam upaya berkelanjutan untuk menegakkan Peraturan Daerah dan memantau kepatuhan pajak, Pemerintah Kota Padang telah mengeluarkan surat panggilan kepada dua pemilik kafe. Pemanggilan ini datang setelah tim penegakan hukum menemukan minuman beralkohol yang dijual tanpa izin yang tepat, sebagaimana diungkapkan oleh Kabid P3D Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu.

"Di antara enam lokasi bisnis yang kita inspeksi malam ini bersama tim gabungan, dua pemilik kafe karaoke telah diberikan surat panggilan," ungkap Rio Ebu pada hari Jumat, 28 Juli 2023. Inspeksi ini dilakukan berdasarkan dugaan pelanggaran Perda No. 8 tahun 2012, yang mengatur penjualan minuman beralkohol.

"Kedua pemilik kafe tersebut memiliki izin bisnis yang valid, tetapi penemuan kami menunjukkan adanya minuman beralkohol kategori A dan B yang dijual di lokasi. Ketika dimintai izin penjualan minuman beralkohol, pemilik mengklaim bahwa izin tersebut sedang dalam proses pengurusan. Akibatnya, kami memanggil mereka untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut," terang Rio Ebu.

Selama inspeksi tersebut, 22 botol minuman beralkohol kategori A dan B telah disita dan dibawa ke Markas Satpol PP Kota Padang. Petugas juga terlihat kembali memasang segel di salah satu kafe yang diduga masih menunggak pajak.

"Kedua kafe karaoke ini terletak di Jalan Cokroaminoto dan Jalan Niaga, dan minuman beralkohol yang disita akan dijadikan barang bukti. Kami telah menyerahkan barang bukti tersebut ke PPNS untuk diidentifikasi dan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," tambah Rio Ebu.

Inspeksi ini melibatkan kerjasama antara beberapa departemen, termasuk Satpol PP, Bapenda, Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata, dan DPMPTSP.

Rio Ebu menyerukan kepada semua pemilik bisnis untuk mematuhi peraturan dan memastikan pembayaran pajak dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku. "Kami berharap agar para pemilik bisnis selalu taat pada aturan dan membayar pajak mereka sesuai aturan yang berlaku," tutupnya.

Temukan berita Padang terbaru hari ini dan terkini seputar peristiwa, politik, hukum, kriminal, budaya, sejarah, hiburan, dan gaya hidup hanya di Cekricek.id.

Baca Juga

Cekricek.id - Panduan Memilih Sewa Mobil di Padang: Tips Penting Sebelum Anda Menyewa Kendaraan
Panduan Memilih Sewa Mobil di Padang: Tips Penting Sebelum Anda Menyewa Kendaraan
3 Perempuan Diamankan Satpol PP Padang di Jalan Khatib Sulaiman
3 Perempuan Diamankan Satpol PP Padang di Jalan Khatib Sulaiman
Kota Padang Raih Anugerah Nirwasita Tantra 2022 dari Kementerian Lingkungan Hidup
Kota Padang Raih Anugerah Nirwasita Tantra 2022 dari Kementerian Lingkungan Hidup
Batu Malin Kundang Tenggelam, Ini Respons Kata Pemko Padang
Batu Malin Kundang Tenggelam, Ini Respons Kata Pemko Padang
Mahyeldi Serukan Mahasiswa UIN Bukittinggi yang Klaim Diteror OTK untuk Lapor Polisi
Mahyeldi Serukan Mahasiswa UIN Bukittinggi yang Klaim Diteror OTK untuk Lapor Polisi
5 Desa Wisata Sumbar Bersinar di ADWI 2023: Prestasi Membanggakan
5 Desa Wisata Sumbar Bersinar di ADWI 2023: Prestasi Membanggakan