Cekricek.id - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau melaporkan bahwa dua daerah, Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis, telah menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Kepala Pelaksana BPBD Riau, M. Edy Afrizal, menjelaskan bahwa dengan adanya dua daerah yang menetapkan status siaga tersebut, syarat untuk penetapan siaga darurat Karhutla tingkat provinsi sudah terpenuhi.
"Sudah dua daerah menetapkan siaga darurat Karhutla, yaitu Dumai dan Bengkalis. Karena itu, kami bersama unsur terkait sudah membahas untuk penetapan status siaga darurat Karhutla tingkat provinsi," ungkap Edy.
Pada pekan ini, BPBD Riau berencana untuk mengusulkan penetapan status siaga darurat Karhutla kepada Pj Gubernur Riau. Setelah adanya pengusulan tersebut, status siaga darurat Karhutla akan ditetapkan secara resmi.
"Rabu besok hari pertama masuk kerja akan kami usulkan penetapan statusnya kepada Pj Gubernur. Baru setelah itu akan ditetapkan oleh Pj Gubernur bersama Forkopimda Riau," jelas Edy.
Penetapan status siaga darurat Karhutla merupakan bentuk antisipasi terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan. Saat ini, curah hujan di daerah pesisir Riau sudah mulai berkurang, sehingga langkah antisipasi menjadi penting untuk dilakukan.
Sejak Januari hingga awal Maret 2024, luas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau sudah mencapai 123,23 Hektar (Ha). Luas lahan yang terbakar tersebut tersebar di sembilan kabupaten/kota di Riau, dengan Karhutla terluas terjadi di Kota Dumai seluas 84,80 Ha.
Baca juga: 19,10 Hektare Lahan di Riau Terbakar Sejak Januari-Februari 2024
Kondisi kekeringan dan risiko Karhutla yang meningkat di Riau menuntut kewaspadaan dan langkah-langkah pencegahan yang lebih intensif dari pemerintah daerah dan masyarakat setempat untuk menghindari kerugian yang lebih besar.