Cekricek.id - Sebuah pesawat domestik mengalami kecelakaan di Pokhara, Nepal, Pada hari Minggu (15/1/2023). Kecelakaan itu menyebabkan kematian 68 orang. Ini menjadi kecelakaan udara terburuk dalam tiga dekade di negara di wilayah Himalaya itu.
Menurut VOA, pesawat Yeti Airlines yang membawa 68 penumpang dan empat awak dari ibu kota Kathmandu jatuh. Beberapa televisi lokal menunjukkan petugas penyelamat berkumpul di sekitar bagian pesawat yang rusak.
Otoritas penerbangan mengatakan pesawat Yeti Airlines itu melakukan kontak dengan bandara dari Ngarai Seti pada pukul 10.50 pagi waktu setempat, dan kemudian jatuh. Petugas penyelamat mengalami kesulitan mencapai lokasi di ngarai yang terletak di antara dua bukit dekat bandara di kota wisata itu.
Menteri Keuangan Nepal membentuk panel untuk menyelidiki penyebab kecelakaan dan diperkirakan akan menyampaikan laporannya dalam waktu 45 hari.
Sejak tahun 2000, hampir 350 orang tewas dalam berbagai kecelakaan pesawat atau helikopter di Nepal, yang memiliki delapan dari empat belas gunung tertinggi di dunia, termasuk Everest, di mana perubahan cuaca yang tiba-tiba dapat menyebabkan kondisi berbahaya.
Pemerintah Nepal telah menyatakan duka cita dan berjanji untuk menyelidiki insiden tersebut dengan segera. Keluarga korban telah menerima bantuan dari pemerintah dan perusahaan penerbangan. Organisasi penerbangan internasional seperti ICAO dan NTSB juga telah diajak untuk ikut serta dalam investigasi.
Informasi sementara penyebab dari kecelakaan pesawat di Pokhara Nepal pada 15 Januari 2023 itu diduga karena kesalahan pilot.
Menurut laporan investigasi dari Kepala Badan Investigasi Kecelakaan Transportasi Nepal (TAAN), pilot yang mengoperasikan pesawat Sukhoi Superjet 100 milik Yeti Airlines tersebut melakukan kesalahan dalam mengevaluasi situasi cuaca dan kondisi penerbangan saat mendarat.
Baca juga: Cerita Pramugari 2 Kali Selamat dari Kecelakaan Pesawat
Pilot juga dikatakan melakukan kesalahan dalam melakukan manuver evakuasi saat pesawat mengalami kesulitan. Pemerintah Nepal telah mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan penerbangan dan pilot yang bersangkutan.