Kedapatan Bawa Sabu, Pria Muda 23 Tahun Diringkus Polisi di Muara Panas, Solok

Kedapatan Bawa Sabu, Pria Muda 23 Tahun Diringkus Polisi di Muara Panas, Solok

Kedapatan Bawa Sabu, Pria Muda 23 Tahun Diringkus Polisi di Muara Panas, Solok. [Ist]

Pria berusia 23 tahun di Solok ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat tentang transaksi narkotika.

Cekricek.id, Solok - Tim khusus Satresnarkoba Polres Kota Solok kembali menunjukkan dedikasinya dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya sabu. Terbaru, AEP, seorang pemuda 23 tahun asal Bendang Bawah Balai Jorong Pasar Nagari Koto Gadang Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, berhasil diringkus.

Penangkapan berlangsung pada Minggu, 13 Agustus 2023, tepat pukul 00.10 WIB, di sekitar Jalan Guguak Sago, Jorong Koto Kaciak, Nagari Muara Panas, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok. Saat itu, AEP sedang duduk di atas sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan. Ia diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan 1, khususnya sabu.

Saat penangkapan berlangsung, ZE (27 tahun) dari Jao Jorong Gelanggang Tangah Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok dan ST (44 tahun) dari Jalan Rajin RT 002 RW 005, Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok turut menjadi saksi.

Dalam keterangan tertulis, Kapolres Solok, AKBP Ahmad Fadilan, melalui Kasat Narkoba, Rico PW, mengatakan, operasi ini dilatarbelakangi informasi dari warga sekitar mengenai seringnya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Saat didekati, AEP tampak mencurigakan dan dengan cepat membuang sebuah benda dengan tangan kirinya ke samping kiri badannya sejauh sekitar satu meter.

Kasat Narkoba menjelaskan, "Setelah berhasil mengamankan AEP, tim segera mengambil barang yang dibuangnya." Hasil pemeriksaan menunjukkan benda tersebut adalah plastik klip bening yang berisi satu paket sabu.

Dari interogasi awal, AEP mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan tidak memiliki izin dari pihak berwenang.

Selain itu, tim juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti handphone android merk Vivo warna moonstone white, handphone lipat merk Samsung, uang tunai sebesar Rp298.000,-, serta sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor.

Kini, AEP dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Polres Solok Kota untuk proses hukum lebih lanjut. [*/adr]

Temukan berita Kota Solok terbaru hari ini dan terkini seputar peristiwa, politik, hukum, kriminal, budaya, sejarah, hiburan, dan gaya hidup hanya di Cekricek.id.

Baca Juga

ID42NER Serahkan Bantuan Korban Galodo Ranah Minang dalam Jelajah Sumatera 2024
ID42NER Serahkan Bantuan Korban Galodo Ranah Minang dalam Jelajah Sumatera 2024
Berita Riau Hari Ini: Misteri Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Terlilit Kabel Listrik di Kampar
Misteri Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Terlilit Kabel Listrik di Kampar
Berita Riau Hari Ini: 32 Orang Diciduk dalam Penggerebekan Judi Online Higgs Domino di Dumai, Raup Duit Hingga Rp 18 Miliar
32 Orang Diciduk dalam Penggerebekan Judi Online Higgs Domino di Dumai, Raup Duit Hingga Rp 18 Miliar
Berita Riau Hari Ini: Aksi Perampok Sadis Asal Sumbar Berakhir Tragis Ditembak Polisi di Kampar
Aksi Perampok Sadis yang Diburu Polda Sumbar Berakhir Tragis Ditembak Polisi di Kampar
Berita Riau Hari Ini: Polisi Tangkap Penjual BBM Solar Ilegal di Pekanbaru
Polisi Tangkap Penjual BBM Solar Ilegal di Pekanbaru
Berita Riau Hari Ini: Pengedar Sabu di Siak Hulu Dibekuk Polisi, 12 Paket Sabu Disita
Pengedar Sabu di Siak Hulu Dibekuk Polisi, 12 Paket Sabu Disita