Kemacetan di Jalan Aru, Padang disebabkan oleh Pedagang Kaki Lima yang menempati badan jalan. Satpol PP Kota Padang meningkatkan pengawasan dan penertiban untuk mengatasi masalah ini.
Cekricek.id, Padang - Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menduduki sebagian besar Jalan Aru di Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat, telah menyebabkan gangguan lalu lintas dan kemacetan yang signifikan.
Aktivitas mereka tidak hanya mempersempit ruas jalan tetapi juga meninggalkan tumpukan sampah yang berpotensi menyebabkan banjir saat hujan.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman , dalam pernyataan tertulis, mengatakan bahwa perilaku PKL di Jalan Aru melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Trantibum.
"Bukan hanya memanfaatkan bahu jalan, PKL telah menduduki hampir seluruh badan jalan, khususnya di depan Kampus Universitas Putra Indonesia (UPI) yang seringkali menjadi titik kemacetan," ungkapnya.
Menyikapi hal ini, Rozaldi menyatakan bahwa pihaknya akan meningkatkan pengawasan dan penertiban terhadap PKL yang menduduki badan jalan.
"Kami telah berulang kali memberikan peringatan kepada PKL, namun seringkali diabaikan. Oleh karena itu, kami terpaksa mengambil tindakan tegas.
Baru-baru ini, kami telah mengamankan puluhan barang milik PKL seperti kursi, meja, dan tenda. Hari ini, kami kembali menertibkan satu gerobak dan satu kompresor milik PKL yang masih menduduki badan jalan," tegas Rozaldi.
Temukan berita Padang terbaru hari ini dan terkini seputar peristiwa, politik, hukum, kriminal, budaya, sejarah, hiburan, dan gaya hidup hanya di Cekricek.id.