Kronologi tragis Imam Masykur, pemuda Aceh yang ditemukan di Sungai Cibogo, Karawang, setelah diduga diculik dan dianiaya oleh anggota Paspampres. Kisah menggemparkan yang membutuhkan keadilan.
Cekricek.id - Di tengah kesibukan kota Karawang, Jawa Barat, sebuah tragedi menggemparkan muncul. Imam Masykur, seorang pemuda berusia 25 tahun asal Bireuen, Aceh, ditemukan tak bernyawa di Sungai Cibogo pada 18 Agustus 2023. Kisahnya mencengangkan, diduga menjadi korban penculikan dan kekerasan oleh Praka RM, anggota Paspampres.
Keluarga Imam, dalam suara bergetar, mengungkapkan keadaan jenazah yang memilukan. "Wajahnya bengkak, kejam sekali," ujar Said Sulaiman, kerabat Imam, saat berbicara dengan media pada 27 Agustus 2023, seperti dilansir Suara.com.
Imam, yang berdomisili di Ciputat, Tangerang Selatan, dikenal sebagai pedagang kosmetik. Menurut Said, Imam adalah sosok yang terbuka dan tak pernah menyimpan masalah. "Jika ada sesuatu, dia pasti menelepon saya," kata Said.
Kronologi penculikan Imam bermula pada 12 Agustus 2023. Said mendapat kabar dari teman Imam bahwa pemuda tersebut telah diculik dengan kekerasan dan dibawa menggunakan mobil.
Tak lama setelah penculikan, Imam sempat menghubungi Said, meminta bantuan uang tebusan sebesar Rp50 juta. Bahkan, pelaku yang diduga berjumlah tiga orang, dengan kejam mengancam akan membuang Imam ke sungai jika tebusan tak dikirim.
Said dengan tegas menuntut agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. "Tindakan mereka terhadap Imam sangat kejam. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegasnya.
Marsekal Muda Agung Handoko, Danpuspom TNI, mengonfirmasi bahwa kasus ini sedang ditangani oleh Pomdam Jaya. Namun, ia enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatan anggota Paspampres.
Sementara itu, Danpaspampres Mayjen Rafael Granada Baay mengungkapkan bahwa Praka RM, yang diduga sebagai pelaku, kini berada di tahanan Pomdam Jaya. "Pomdam Jaya saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan anggota Paspampres," kata Rafael.
Rafael menegaskan, jika terbukti, anggota Paspampres yang bersangkutan akan mendapatkan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku. "Kami akan memastikan proses hukum berjalan dengan adil," pungkasnya.