Apa Itu Landas Kontinen Indonesia?
Landas Kontinen Indonesia adalah dasar laut serta tanah dibawahnya sampai batas kedalaman 200 meter, atau melebihi batas tersebut, hingga suatu batas kedalaman yang masih memungkinkan eksploitasi kekayaan mineral dan kekayaan alam lainnya.
Pada 17 Februari 1969 dikeluarkan sebuah Pengumuman Pemerintah tentang Landasan Kontinen Indonesia.
Maklumat landasan kontinen ini menyatakan bahwa segala sumber mineral dan sumber kekayaan alam lainnya (termasuk organisme-organisme hidup merupakan jenis sedenter), yang terdapat pada dasar laut dan tanah di bawahnya di wilayah landasan kontinen Indonesia (yang berada di luar wilayah perairan Indonesia), merupakan miliki Indonesia serta berada di bawah jurisdiksi eksklusif Republik Indonesia.
Penetapan Landasan Kontinen Indonesia tersebut kemudian diatur dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.
Referensi: Kamus Sejarah Indonesia.