Cekricek.id, Jakarta - Dalam rangka menyambut perayaan Hari Raya Idul Adha 1444 H, Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) telah mengeluarkan surat edaran terbaru yang mengatur aturan lalu lintas hewan dan produk hewan yang rentan terhadap PMK.
Surat edaran ini dikeluarkan dengan tujuan untuk memastikan keamanan dan kesehatan hewan selama pelaksanaan ibadah kurban serta mencegah penyebaran penyakit PMK dan penyakit hewan lainnya. Surat edaran tersebut dikeluarkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto, selaku Ketua Satgas PMK, setelah dilakukan Rapat Koordinasi Nasional pada tanggal 23 Juni 2023.
Rapat koordinasi tersebut melibatkan perwakilan dari Kementerian dan lembaga terkait, Satgas PMK daerah, pelabuhan, serta asosiasi di Indonesia. Dalam kesempatan tersebut, Letjen TNI Suharyanto memberikan arahan penting terkait pentingnya memastikan kesehatan hewan yang akan disembelih saat pelaksanaan ibadah kurban. Beliau juga menekankan pentingnya intensifikasi vaksinasi untuk mencegah penyebaran PMK.
Aturan lalu lintas hewan kurban pada tahun ini akan diatur dalam beberapa regulasi, antara lain Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 34 Tahun 2023 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Adanya Penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) dan Antisipasi Penyakit Peste Des Petits Ruminants (PPR) pada Hewan Kurban, Peraturan Kementerian Pertanian Nomor 17 Tahun 2023, serta Surat Edaran Satgas PMK Nomor 1 Tahun 2023 yang baru saja diterbitkan pada tanggal 26 Juni 2023.
Fatwa MUI menegaskan bahwa hewan yang sah sebagai hewan kurban haruslah dalam kondisi sehat, tidak cacat (seperti buta, pincang, terlalu kurus, atau sakit), serta sudah cukup umur. Hewan yang terjangkit LSD dengan tingkat ringan (benjolan belum menyebar dan tidak berpengaruh pada kualitas daging) dan hewan yang terjangkit PPR dengan tingkat ringan (gejala klinis demam suhu 39-40 derajat Celsius tanpa gejala yang parah) juga masih dianggap sah sebagai hewan kurban. Selain itu, hewan yang memiliki tanda pengenal seperti eartag atau penanda lain yang mencantumkan identitas hewan dan status vaksinasi tetap diperbolehkan sebagai hewan kurban.
Surat Edaran Satgas PMK Nomor 1 Tahun 2023 mengacu pada Peraturan Kementerian Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 dan memberikan beberapa relaksasi dalam lalu lintas hewan dan produk hewan yang rentan terhadap PMK. Salah satu perubahan yang signifikan adalah penghapusan ketentuan wajib karantina selama 14 hari sebelum keberangkatan bagi hewan yang rentan terhadap PMK yang akan dilalulintaskan di dalam negeri.
Meskipun demikian, hewan-hewan tersebut tetap akan diawasi oleh pejabat karantina dan pejabat otoritas veteriner setempat di pintu masuk dan keluar. Selain itu, terjadi perubahan dalam status zonasi daerah, di mana daerah yang sebelumnya terbagi menjadi zona hijau, zona putih, zona kuning, dan zona merah kini menjadi daerah bebas PMK, daerah terduga PMK, daerah tertular PMK, dan daerah wabah PMK.
Aturan baru ini juga mewajibkan penyertaan hasil analisis risiko sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kementerian Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 bagi hewan dan produk segar yang rentan terhadap PMK yang akan dilalulintaskan antar daerah.
Satgas PMK bersama dengan Badan Karantina Pertanian, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, UPT Karantina Pelabuhan, dan Dinas terkait dalam urusan peternakan dan kesehatan hewan melakukan peninjauan lapangan di lima pelabuhan utama di Indonesia pada tanggal 25 hingga 27 Juni 2023.
Tujuan dari peninjauan lapangan ini adalah untuk memantau langsung penerapan kebijakan dan proses pengawasan lalu lintas hewan, khususnya hewan kurban, guna memastikan bahwa kegiatan tersebut aman dari PMK.
Baca juga: BI Mengumumkan Kegiatan Operasional Terbaru Menyambut Libur Idul Adha 2023
"Saya menghimbau agar stakeholder terkait segera menyesuaikan aturan serta menjaga koordinasi yang harmonis satu sama lain guna meningkatkan efektivitas implementasi aturan di lapangan. Saya berharap pelaksanaan kegiatan kurban tahun ini dapat berjalan dengan lancar," ujar Suharyanto, Ketua Satgas PMK. Dengan menerbitkan Surat Edaran ini dan melakukan peninjauan lapangan, diharapkan bahwa upaya pencegahan penyebaran PMK pada hewan kurban dapat berhasil dilaksanakan dengan baik.
Lihat: Surat Edaran Terbaru Tentang Aturan Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan PMK