Merasa Gak Adil Gaga Muhammad Ajukan Banding

Berita artis, selebriti, dan gosip terbaru hari ini: Gaga Muhammad mengajukan banding terhadap putusan 4.5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Gaga Muhammad. [Ist]

Berita artis, selebriti, dan gosip terbaru hari ini: Gaga Muhammad mengajukan banding terhadap putusan 4.5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Cekricek.id - Gaga Muhammad secara resmi mengajukan banding terhadap vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Banding itu diajukan Gaga Muhammad, melalui penasihat hukumnya Fahmi Bachmid.

"Dia harus terus mencari keadilan karena baginya kecelakaan ini bukan yang dia inginkan, ini bencana. Tidak semua orang menginginkan kecelakaan," kata Fahmi Bachmid.

Fahmi Bachmid membandingkan kecelakaan di Gaga Muhammad dengan kecelakaan baru-baru ini di Balikpapan. Menurutnya, kecelakaan bisa menimpa siapa saja.

"Saya kira kita mencoba melihat kejadian itu secara objektif. Bukan hanya kecelakaan yang menimpa Gaga, bahkan Balikpapan yang menabrak mobil," ujarnya.

Banding Gaga Muhammad itu karena pengacara melihat perbedaan persepsi. Fahmi Bachmid menegaskan bahwa kecelakaan itu bukan semata-mata kesalahan Gaga Muhammad.

“Ada perbedaan persepsi, pandangan dan pertimbangan. Menurut majelis hakim, yang kami postulat adalah tebak-tebakan. Padahal, itu mengikuti dari fakta proses dan itu kenyataan,” kata Fahmi Bachmid , dilansir detik.com.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal juga membenarkan bahwa kuasa hukum Gaga Muhammad telah mengajukan banding pada Senin, 24 Januari 2022.

Panggilan telepon. Terdakwa telah mengajukan banding melalui PH (Penasihat Hukum) untuk hari ini. Mereka (Gaga dan kuasa hukumnya) mengajukan kasasi yang tidak menerima putusan hakim PN Jakarta Timur,” jelas Alex Adam Faisal.

Alasan Gaga Muhammad Ajukan Banding

Pihak Gaga Muhammad mengajukan banding. Menurut pengacaranya ada hal keliru dalam putusan majelis hakim PN Jakarta Timur.

“Ada masalah dengan persepsi yang berbeda, sudut pandang yang berbeda, pertimbangan yang berbeda. Juri memiliki persepsi tentang apa yang kita postulat sebagai asumsi, bahkan jika itu fakta di pengadilan, bukan 'asumsi. Ini kenyataan.'” kata Fahmi Bachmid sebagai Gaga. Pengacara.

Pihak Gaga Muhammad tetap tidak akan memberikan alasan yang sah untuk mengajukan banding. Yang pasti adalah dia menilai atas kelalaian orang lain.

“Apa alasan pemanggilan kami? Nanti akan kami jelaskan secara jelas. Ada beberapa hal yang menjadi catatan faktual kami di persidangan, yaitu dua peristiwa yang saya yakini sampai saat ini adalah kelalaian di mile 70 yang menyebabkan insiden yang juga terjadi. di mile 70. dari rumah sakit,” kata Fahmi Bachmid.

Gaga Muhammad Salahkan Laura Anna

Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Gaga Muhammad 4,5 tahun penjara dalam kasus Laura Anna. Hakim tidak melihat konsistensi Gaga Muhammad. Hakim melihat Gaga Muhammad mengungkapkan kesalahannya. Tapi tidak konsisten.

“Terdakwa berusaha untuk menangkis unsur kelalaian dan kelalaian. Kecelakaan ini sebagian merupakan kesalahan korban. Artinya korban tidak memakai sabuk pengaman dengan benar," kata Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan dalam sidang.

Gaga Muhammad juga menyalahkan Laura Anna dalam kecelakaan itu, dalam sidang ia sering menyebut bahwa Laura Anna juga lalai saat kecelakaan itu terjadi.

Ini pembelaan Gaga Muhammad, yang mengaku salah tapi menyebut Laura Anna lalai:

Yang mulia Majelis Hakim yang terhormat, Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum, hadirin yang saya hormati. Pada kesempatan kali ini izinkan saya menghormati setulus-tulusnya kepada korban, kepada keluarga besar korban, dan keluarga besar saya sendiri, karena saya menyadari musibah kecelakaan yang terjadi pada 8 Desember adalah benar kelalaian saya dan telah menjadi teguran keras dari Allah SWT terhadap diri saya, agar saya senantiasa sadar dan hati-hati dalam bertindak.

Saya merasa sangat menyesali terhadap apa yang terjadi pada hidup saya dan korban Laura Edelenyi, sehingga membuat banyak pihak yang tersakiti dan harus menanggung akibat dari musibah kecelakaan ini, terutama korban Laura Edelenyi dan keluarga, dan saya sendiri.

Saya yakin tidak ada seorang pun di dunia ini, menginginkan adanya kecelakaan, termasuk diri saya sendiri. Sebagai hamba yang beriman, ini adalah musibah adalah takdir Allah yang tidak ada seorang pun yang dapat menolak dan menghindarinya, tanpa kita tahu kapan dan di mana musibah itu terjadi.

Bilamana musibah kecelakaan yang menimpa saya dan Laura Edelenyi, kelalaian saya sendiri rasanya tidaklah arif dan bijaksana. Karena jelas dalam fakta-fakta persidangan bahwa di antara yang mengakibatkan cedera berat dan kelumpuhan pada korban Laura Edelenyi bukan semata-mata karena kelalaian saya, melainkan ada pihak lain juga sebagaimana berikut.

Bahwa korban saat terjadi musibah kecelakaan lalai dalam menggunakan sabuk pengamanan, sebagaimana keharusan dalam menggunakan sabuk pengaman, korban hanya menggunakan tali bagian atas, sementara yang bagian bawah di bagian perut belum dipasang. Hal itu dibuktikan dalam visum et repertum September 2020 menerangkan kalau korban tidak ada luka di bagian perut atau pinggang.

Sehingga atas kelalaian tersebut korban mengalami cedera berat, sementara saya yang menggunakan sabuk pengaman secara sempurna mengalami luka ringan. Bahwa sebelumnya saya sudah mengingatkan korban memakai sabuk pengaman dengan baik, tapi korban tidak mendengarkan. Berikut patut diduga adanya kelalaian dari pihak rumah sakit yang terlambat dalam penanganan korban, untuk disegerakan melakukan pemeriksaan, lebih serius dalam korban emergency. Padahal korban sudah mengeluhkan rasa nyeri di bagian leher bagian belakang. Pada saat korban dibawa masuk ke ruang instalasi gawat darurat. Penanganan secara serius dilakukan hari ke-4 sejak korban dibawa ke rumah sakit dari tanggal 8 Desember 2019 sampai 11 Desember 2019.

Selanjutnya hari kelima pada 12 Desember 2019 Laura dirujuk ke rumah sakit lain untuk dilakukan operasi. Apakah adil jika kelalaian pihak lain harus dibebankan semuanya kepada saya?

Baca Juga

Berita artis: Inilah kisah cinta artis cantik Awkarin yang tampaknya memang berlika-liku, dari dirinya yang diporoti oleh mantan hingga diprank kekasih sendiri.
Peliknya Kisah Cinta Awkarin, Diporotin Gaga, Diselingkuhi Sabian dan Diprank Lamaran oleh Gangga
Berita artis, selebriti, dan gosip terbaru hari ini: selebgram Gaga Muhammad dijatuhkan hukuman 4.5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Gaga Muhammad Divonis 54 Bulan dan Denda Rp 10 Juta
Berita selebriti dan gosip artis: 8 artis berikut ini yang sempat mengalami kecelakaan namun mereka berhasil selamat dari maut.
8 Artis yang Selamat dari Kecelakaan Maut
Berita selebriti dan gosip artis: 6 pasangan artis berikut ini yang berseteru dengan mantan kekasih setelah resmi putus
Simak Cerita 6 Artis yang "Perang" dengan Mantan Setelah Putus
Aktor Ma Dong Seok dan Ye Jung Hwa Akhirnya Gelar Upacara Pernikahan
Aktor Ma Dong Seok dan Ye Jung Hwa Akhirnya Gelar Upacara Pernikahan
Rieke Diah Pitaloka Sentil Artis yang Kecipratan Hasil Korupsi dan Pencucian Uang
Rieke Diah Pitaloka Sentil Artis yang Kecipratan Hasil Korupsi dan Pencucian Uang