Mahfud MD berkunjung ke Belanda untuk mempercepat pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Inisiatif ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan isu HAM.
Cekricek.id, Jakarta - Dalam rangka mempercepat pemulihan hak bagi korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, berinisiatif mengunjungi Belanda. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menemukan solusi nonyudisial terhadap pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Mahfud MD, dalam konferensi pers virtual yang diselenggarakan dari Amsterdam, Belanda, menekankan bahwa pemerintah tetap berkomitmen memulihkan hak korban. "Kami berada di Amsterdam saat ini dengan tujuan jelas: memastikan pemulihan hak bagi korban dilakukan dengan adil dan bijaksana," ungkap Mahfud.
Sebagai dasar dari upaya ini, Keppres Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tim Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM (PPHAM) telah diterbitkan. Ini menunjukkan keseriusan Presiden Joko Widodo dalam menangani isu HAM berat dan pemulihan hak korban.
"Inpres Nomor 2 Tahun 2023 juga menjadi tindak lanjut dari komitmen ini, di mana Presiden memberikan instruksi kepada 19 pejabat tinggi negara," tambah Mahfud.
Meski demikian, Mahfud menegaskan bahwa solusi nonyudisial ini tidak mengesampingkan penyelesaian melalui jalur hukum. "Kami berupaya cepat, namun tetap memperhatikan aspek yudisial dan rekomendasi dari Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi," jelasnya.
Dalam kunjungan tersebut, Mahfud didampingi oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly, serta Duta Besar RI untuk Belanda, Mayerfas. Pertemuan ini juga dihadiri oleh 59 eksil dari Belanda, enam dari Jerman, dan beberapa eksil lainnya dari negara Eropa yang mengikuti secara virtual.
Sebelumnya, Mahfud MD mengumumkan rencana kunjungan kerjanya ke beberapa negara Eropa dan Korea Selatan. "Selain Belanda, saya juga akan mengunjungi Turki, Praha, dan Ceko untuk membahas kerja sama keamanan," ungkapnya.
Tujuan kunjungan ini tidak hanya terfokus pada pemulihan hak korban HAM, tetapi juga untuk berdialog dengan para eksil 65 dan menyampaikan informasi terkait pelaksanaan hak asasi manusia.
Pada kesempatan lain, Mahfud menyatakan bahwa terdapat 136 eksil korban pelanggaran HAM berat yang berada di luar negeri. Mayoritas dari mereka adalah korban pelanggaran HAM dari Peristiwa 1965-1966, sementara beberapa lainnya berasal dari kasus Kerusuhan Mei 1998 dan Simpang KKA Aceh.
Kata Kunci:
Mahfud MD, pemulihan hak korban, pelanggaran HAM berat, Belanda, solusi nonyudisial, Presiden Joko Widodo, eksil 65, Peristiwa 1965-1966, Kerusuhan Mei 1998, Simpang KKA Aceh.
Temukan berita Jakarta terbaru hari ini dan terkini seputar peristiwa, politik, hukum, kriminal, budaya, sejarah, hiburan, dan gaya hidup hanya di Cekricek.id.