Nemu Uang di Jalan, Boleh Nggak Ya Kalau Dimiliki? Ini Hukumnya dalam Islam

Jika menemukan uang tak bertuan di jalan atau dimanapun, apa yang biasanya kamu lakukan? Menitipkan, menyimpan atau memakainya?

Jika menemukan uang tak bertuan di jalan atau dimanapun, apa yang biasanya kamu lakukan? Menitipkan, menyimpan atau memakainya? [Foto: Canva]

Jika menemukan uang tak bertuan di jalan atau dimanapun, apa yang biasanya kamu lakukan? Menitipkan, menyimpan atau memakainya?

Cekricek.id - Salah seorang jemaah bertanya pada buya Yahya pada sebuah majelis taklim. Melalui sambungan telepon, penanya tersebut penasaran bagaimana hukumnya memakan sebagian uang temuan yang tak bertuan.

Dia yang semula menemukan uang sejumlah 50 ribu rupiah kemudian mengalokasikan sebera 20 ribunya untuk masjid. Sementara sisanya dia gunakan untuk dirinya sendiri.

Pertanyaan tersebut sontak membuat jemaah yang ada di dalam majelis itu tertawa serentak.

Setelah mendengarkan pertanyaan dari sambungan telepon tadi, buya Yahya mengambil alih dengan memberikan penjelasan.

Menurut beliau hal pertama yang harus kita tanamkan di dalam diri adalah prinsip untuk tidak mengambil sesuatu yang bukan milik kita.

“Itu harus terpatri, tertanam dalam hidup kita untuk menjadi orang yang amanah dalam hidup kita,” kata buya.

Beliau kemudian memberikan contoh tentang uang temuan tadi. Ketika kita menemukan uang tak bertuan di jalan, maka kita harus paham bahwa itu bukan milik kita. Begitu juga prinsip yang harus ditanamkan kepada anak-anak kita kelak.

“Sekali bukan milik kita, maka tidak boleh untuk memanfaatkannya,” paparnya.

Lain halnya dengan “mengambil,” kita memang tidak boleh memanfaatkannya untuk diri kita sendiri. Namun, uang tak bertuan yang kita temukan boleh diambil dengan tujuan untuk menyelamatkannya.

“Kalau masalah ‘mengambi’ babnya beda. Mengambil untuk apa? Untuk menyelamatkannya,” kata Buya memberikan pemahaman.

Uang yang kita temukan itu seharusnya diambil untuk diselamatkan, bukan untuk dipergunakan. Jika ada tempat penitipan yang bisa dipercaya untuk menitipkan barang hilang di dekat lokasi temuan uang itu, sebaiknya dititipkan ke sana.

“Kalau ada tempat yang aman seperti itu, kalau anda menemukan sesuatu, anda ambil anda titipkan ke tempat tersebut, bukan untuk anda,” kata buya melanjutkan.

Uang yang ditemukan tercecer memang sebaiknya diambil untuk diselamatkan. Pasalnya, jika dibiarkan bisa saja uangnya hilang, rusak, robek atau terjadi hal-hal buruk lainnya.

“Sebab kalau dibiarkan barang kali diinjek, hilang dan sebagainya. Atau malah diambil orang yang mungkin tidak amanah. Anda merasa diri anda amanah, anda wajib menolongnya,” papar buya.

Bagaimana Jika Uang yang Ditemukan Dipergunakan Sendiri?

Nemu Uang di Jalan, Boleh Nggak Ya Kalau Dimiliki? Ini Hukumnya dalam Islam
Nemu Uang di Jalan, Boleh Nggak Ya Kalau Dipakai Sendiri?

Kata buya Yahya, jika kita tidak menemukan tempat penitipan barang hilang yang dimaksud tadi, maka uang itu tetap kita selamatkan dahulu. Kita harus menyimpan uang itu, namun tidak untuk mempergunakannya.

“Kalau disitu tidak ada (tempat penitipan barang), maka anda ambil anda wajib menyimpannya,” kata beliau.

Sementara jika kita ingin menikmati uang temuan tadi, maka harus menunggu terlebih dahulu. Uang yang ditemukan itu tidak boleh langsung dinikmati begitu saja.

“Anda kalau ingin menikmati tunggu dulu dong. Uang sebegitu di tempat tersebut biasanya kalau kehilangan orang nyari atau tidak. Kalau biasanya mencari, maka tidak bisa langsung dinikmati.”

Baca juga: Apa Sih Hukumnya Beli Mi Setan, Mi Iblis Sama Es Pocong? Ini Kata Buya Yahya

“Tapi kalau orang tidak mencari, maka diumumkan, ‘siapa yang kehilangan uang’ gitu,” kata buya sambil mengacungkan sebelah tangannya.

Bagaimana pun uang itu mungkin saja akan dicari oleh pemiliknya. Oleh karena itu, orang yang menemukan harus menunggu sampai si pemilik datang.

Baca Juga

Bayar Zakat Fitrah Online, Sahkah? Ini Penjelasannya!
Bayar Zakat Fitrah Online, Sahkah? Ini Penjelasannya!
Berita Riau Hari Ini: Pembayaran Zakat, Infak, dan Sedekah di Riau Bisa Pakai QRIS
Pembayaran Zakat, Infak, dan Sedekah di Riau Bisa Pakai QRIS
Dari Barter hingga Uang Kertas: Mengungkap Sejarah Kemunculan Uang
Dari Barter hingga Uang Kertas: Mengungkap Sejarah Kemunculan Uang
Cekricek.id - KazanForum 2024: Jendela Baru Pasar Halal Rusia ke Dunia
KazanForum 2024: Jendela Baru Pasar Halal Rusia ke Dunia
Cekricek.id - Mengungkap Teka-teki Yajauj Majuj dalam Lintas Budaya
Mengungkap Teka-teki Yajuj Majuj dalam Lintas Budaya
Mengapa Beberapa Negara Islam Memilih Tidak Merayakan Maulid Nabi?
Mengapa Beberapa Negara Islam Memilih Tidak Merayakan Maulid Nabi?