Cekricek.id – Artis kontroversial Nikita Mirzani resmi ditahan hari ini, Selasa (25/10/2022). Ibu tiga anak tersebut ditahan atas laporan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra di Polres Serang Kota. Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Freddy Simanjuntak, Kepala Kejaksaan Negeri Serang.
“Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan,” ungkapnya yang dilansir dari Suara.com, Selasa (25/10/2022).
Menurut Freddy Simanjuntak Nikita Mirzani akan ditahan selama 20 hari yang dimulai pada hari ini. Sehingga proses penahannya tersebut akan berakhir pada 13 November 2022 mendatang Ibu tiga anak tersebut akan ditahan di Rutan Serang.
“Penahanan dilakukan di Rutan Serang, “ tambah Freddy.
Tujuan Nikita Mirzani ditahan pasalnya ialah agar Nikita dapat bersikap kooperatif untuk mengikuti proses hukum. Pihak kepolisian menyampaikan supaya Nikita Mirzani tidak bisa kabur lagi dan tidak dapat bertindak untuk menghilangkan bukti-bukti yang telah ada.
“Jadi supaya terdakwa tidak mngulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barng bukti,” tegas Freddy Simanjuntak.
Sebelumnya, Nikita Mirzani sempat beberapa kali mendapat panggilan pihak kepolisian serta penjemputan ke rumahnya atas laporan dari Dito Mahendra dengan perkara pencemaran nama baik.
Peristiwa tersebut telah dilaporkan oleh Dito pada 16 Mei 2022 lalu. Dalam laporan itu, Nikita pun dikenakan pasal 27 ayat (3), lalu juga pasal 45 ayat (3) atau pasal 36. Selanjutnya ia juga dikenal pasal 51 ayat (2) UU ITE serta pasal 311 KUHP.
Atas laporan tersebut, Nikita Mirzani pun ditetapkan menjadi tersangka yang dilaporkan oleh Dito di Polres Serang Kota.
Berdasarkan informasi yang beredar, Nikita Mirzani dianggap sejak awal sudah tidak kooperatif dalam menjalankan proses hukum. Janda kembang tersebut beberapa kali mangkir dari panggilan pihak kepolisian hingga adanya penjemputan paksa terhadapnya yang dilakukan di sebuah mall.
Nikita Mirzani Resmi Ditahan Polisi Setelah Jadi Tersangka
Pada 24 Juni 2022, Nikita Mirzani mangkir dari panggilan polisi. Lalu dipanggil lagi pada 6 Juli 2022, namun dirinya tetap tidak mengindahkan panggilan tersebut. Hingga pada akhirnya Nikita pun dijemput paksa pada 21 Juli 2022.
Lalu ada 22 Juli 2022 itu, Nikita Mirzani sempat ditahan yang diumumkan oleh penyidik Polres Serang Kota. Namun penahan tersebut ditangguhkan karena beberapa saat setelah dilakukan konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.
Kendati telah mendapatkan kebebasan hari itu karena alasan kemanusia, rupanya Nikita Mirzani masih menyandang status tersangka saat itu. Ia pun dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan.
Baca juga: Cuma Gara-gara Huru-hara di Medsos, Nikita Mirzani Bisa Dapat Rp2 M Per Hari
Hingga pada hari ini, Selasa (25/10/2022) dilakukan penahanan kepada Nikita Mirzani di Rutan Serang. Tak bisa berkutit lagi, Nikita Mirzani harus menerima resiko yang telah dilakukannya itu.