Pasal 442 KUHP masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XVII tentang Tindak Pidana Penghinaan, Bagian Ketujuh tentang Pengaduan, Pemberatan Pidana, dan Pidana Tambahan.
Pasal 442 KUHP
Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434 dan Pasal 436 sampai dengan Pasal 439 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d.
Penjelasan Pasal 442 KUHP
Cukup jelas.
Referensi
Undang-undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Courtesy of Cekricek.id.