Pasal 536 KUHP masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XXX Tindak Pidana Jabatan, Bagian Ketiga Penyalahgunaan Jabatan atau Kewenangan.
Pasal 536 KUHP
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Pejabat yang:
a. melampaui kewenangannya meminta orang memperlihatkan kepadanya atau merampas Surat, kartu pos, Barang, atau paket yang dipercayakan kepada suatu lembaga pengangkutan atau jasa pengiriman umum; atau
b. melampaui kewenangannya meminta penyelenggara sistem elektronik memberikan dokumen dan Informasi Elektronik mengenai komunikasi yang terjadi melalui jejaring sistem elektronik tersebut.
Penjelasan Pasal 536 KUHP
Huruf a
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi rahasia surat- menyurat. Tidak termasuk Tindak Pidana ini, apabila perbuatan itu dilakukan oleh penyidik yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan memerlukan Surat tersebut sebagai alat bukti dalam rangka penyidikan Tindak Pidana.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “penyelenggara sistem elektronik” adalah Setiap Orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
Referensi
Undang-undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Courtesy of Cekricek.id.