Pasal 549 KUHP masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XXXI Tindak Pidana Pelayaran, Bagian Kedua Pemalsuan Surat Keterangan Kapal dan Laporan Palsu.
Pasal 549 KUHP
Nakhoda Kapal Indonesia yang membuat atau meminta orang lain untuk membuat Surat keterangan Kapal yang diketahui bahwa isi Surat keterangan tersebut bertentangan dengan yang sebenarnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Penjelasan Pasal 549 KUHP
Yang dimaksud dengan “Surat keterangan Kapal”, antara lain, Surat, dokumen, dan warta Kapal. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah dan memberantas kecurangan terhadap Surat keterangan Kapal yang dilakukan oleh Nakhoda atau pemimpin Kapal.
Referensi
Undang-undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Courtesy of Cekricek.id.