Pasal 558 KUHP masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XXXI Tindak Pidana Pelayaran, Bagian Keempat Penyalahgunaan Wewenang dan Pelanggaran Kewajiban oleh Nakhoda Kapal.
Pasal 558 KUHP
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, Nakhoda Kapal Indonesia yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau untuk menyembunyikan keuntungan dengan cara:
a. menjual Kapal;
b. membebani dengan jaminan fidusia , hipotek atau menggadaikan Kapal atau perlengkapannya;
c. menjual atau menggadaikan Barang muatan atau perbekalan Kapalnya; atau
d. memperhitungkan kerugian atau pengeluaran yang tidak sebenarnya.
Penjelasan Pasal 558 KUHP
Cukup jelas.
Referensi
Undang-undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Courtesy of Cekricek.id.