Pasal 563 KUHP masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XXXI Tindak Pidana Pelayaran, Bagian Keempat Penyalahgunaan Wewenang dan Pelanggaran Kewajiban oleh Nakhoda Kapal.
Pasal 563 KUHP
Nakhoda Kapal Indonesia yang tidak dalam keadaan terpaksa tidak memberi sesuatu yang wajib diberikan kepada Penumpang Kapalnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Penjelasan Pasal 563 KUHP
Yang dimaksud dengan “tidak memberi sesuatu yang wajib diberikan” misalnya, memberikan makanan atau ransum.
Referensi
Undang-undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Courtesy of Cekricek.id.