Pekerja Migran Indonesia di Libya Alami Kekerasan Fisik, KBRI Tripoli Menindaklanjuti Pengaduan

Pekerja Migran Indonesia di Libya Alami Kekerasan Fisik, KBRI Tripoli Menindaklanjuti Pengaduan

Ilustrasi. [Canva]

Cekricek.id, Tripoli - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tripoli, menerima pengaduan seorang pekerja migran Indonesia, yang diduga mengalami kekerasan fisik dari majikan di Libya. Video yang menunjukkan pekerja asal Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), beredar luas di media sosial, mengungkapkan bahwa dia awalnya dijanjikan pekerjaan di Turki, tetapi akhirnya dibawa ke Libya.

"Pada tanggal 15 Juni 2023, KBRI Tripoli berhasil berkomunikasi langsung dengan pekerja migran tersebut setelah melakukan pelacakan lokasi dan nomor kontak yang bersangkutan," kata Judha Nugraha, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI), dilansir Infopublik.id.

Berdasarkan komunikasi tersebut, diketahui bahwa pekerja migran berada di Benghazi, yang terletak sekitar 1.000 kilometer dari Tripoli. "Dia telah dipindahkan dari tempat tinggal majikan dan saat ini berada di kantor agensi dengan kondisi yang aman," tambah Judha.

KBRI Tripoli saat ini sedang mengajukan izin kepada Kemlu Libya untuk melakukan kunjungan ke Benghazi guna bertemu dengan pekerja migran tersebut. Pertemuan dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 18 Juni 2023 dengan tujuan memastikan bahwa hak-hak pekerja migran tersebut terlindungi sesuai dengan hukum yang berlaku di Libya.

Selain itu, KBRI juga telah menghubungi keluarga pekerja migran tersebut dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) di NTB guna memberikan informasi mengenai langkah-langkah penanganan yang telah dilakukan.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI), Judha Nugraha, mengungkapkan kepeduliannya terhadap kasus ini.

Baca juga: Singapura Mulai Ditinggalkan Pekerja Asing Profesional, Alasan Biaya Hidup Mahal dan Lebih Pilih Negara Ini

KBRI Tripoli berkomitmen untuk melindungi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri, terutama para pekerja migran, serta memastikan bahwa hak-hak mereka tetap terjamin.

Baca Juga

Profil Livia Voigt, Miliarder Termuda di Dunia Berusia 19 Tahun dengan Kekayaan Rp17 Triliun
Livia Voigt, Miliarder Termuda di Dunia Berusia 19 Tahun dengan Kekayaan Rp17 Triliun
Adegan Tak Senonoh di Siaran Langsung Pertandingan Bola Voli Taiwan Picu Kemarahan Netizen
Adegan Tak Senonoh di Siaran Langsung Pertandingan Bola Voli Taiwan Picu Kemarahan Netizen
Gigitan Tikus Toilet Berujung Infeksi Parah, Pria Kanada Ini Hampir Meregang Nyawa
Gigitan Tikus Toilet Berujung Infeksi Parah, Pria Kanada Ini Hampir Meregang Nyawa
Benda Misterius Jatuh dari Langit, Hantam Rumah Warga Florida
Benda Misterius Jatuh dari Langit, Hantam Rumah Warga Florida
Remaja Vietnam Tewas Akibat Flu Burung H5N1, Waspada Penularan
Remaja Vietnam Tewas Akibat Flu Burung H5N1, Waspada Penularan
Pemburu Harta Karun Inggris Temukan Bongkahan Emas Terbesar
Pemburu Harta Karun Inggris Temukan Bongkahan Emas Terbesar