Pekanbaru, Cekricek.id - Pemerintah Republik Indonesia baru-baru ini menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2024. Penandatanganan Keppres ini oleh Presiden pada 9 Januari 2024, mencakup pengaturan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
Baca juga: Ini Biaya Haji Terbaru Menurut Keppres Nomor 6 Tahun 2024
Kebijakan ini berlaku untuk jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Menanggapi kebijakan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Muliardi, menjelaskan bahwa Riau mengutamakan Embarkasi Batam untuk keberangkatan jemaah haji.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Embarkasi Batam telah ditetapkan sebesar Rp 91.198.048. Setelah mengurangkan setoran awal sebesar Rp 25.000.000, jemaah diharapkan membayar kekurangan BPIH sebesar Rp 28.833.934.
Muliardi menegaskan bahwa BPIH yang ditetapkan Pemerintah adalah untuk operasional jemaah haji selama menjalankan ibadah haji. Dana dari Bipih jemaah haji digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk biaya penerbangan haji, akomodasi di Makkah dan sebagian Madinah, biaya hidup, dan visa.
Penting untuk dicatat bahwa pelunasan BPIH dapat dilakukan oleh jemaah haji yang namanya sudah masuk dalam alokasi kuota haji 1445 H/2024 M.
Kementerian Agama mendorong agar jemaah haji segera melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) tempat mereka melakukan setoran awal.
Tahap pertama pelunasan Bipih reguler berlangsung mulai 10 Januari hingga 12 Februari 2024, antara pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Selain itu, Muliardi menyoroti pentingnya pemeriksaan kesehatan sebagai syarat mutlak untuk melakukan pelunasan BPIH, sesuai dengan kebijakan baru yang berlaku tahun ini.
Pelunasan tahap pertama dapat dilakukan oleh jemaah haji reguler yang memenuhi kriteria tertentu, seperti prioritas lanjut usia dan nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M.
Selain biaya untuk jemaah, Keppres juga menetapkan besaran Bipih untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Dana sebesar Rp 91.198.048 ini mencakup berbagai kebutuhan seperti biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di berbagai tempat penting selama ibadah haji, pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, keimigrasian, premi asuransi, dokumen perjalanan, pembinaan jemaah di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, serta pengelolaan BPIH.
Dapatkan update Berita Riau Hari Ini setiap hari dari Cekricek.id. Ikuti kami melalui Google News. Klik tautan untuk terhubung.