Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Usaha Syariah Perusahaan Penjaminan (POJK 10 Tahun 2023) untuk memenuhi amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Artikel ini menjelaskan aturan dan ketentuan terkait pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) serta pelaksanaannya.
Cekricek.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menguatkan pengaturan dan pengawasan industri penjaminan melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Usaha Syariah Perusahaan Penjaminan (POJK 10 Tahun 2023). Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang mengatur kewajiban bagi perusahaan penjaminan yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) untuk melakukan pemisahan UUS setelah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, dalam siaran pers yang diterima pada Minggu (23/7/2023), menjelaskan bahwa penerbitan POJK 10 Tahun 2023 ini bertujuan untuk menyempurnakan kerangka pengaturan, terutama mengenai pemisahan UUS di industri penjaminan, yang saat ini masih mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.
Dalam POJK 10 Tahun 2023, diatur bahwa perusahaan penjaminan wajib melakukan pemisahan UUS apabila UUS telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan OJK, yaitu:
- Nilai aset UUS mencapai setidaknya 50 persen dari total nilai aset Perusahaan Penjaminan induknya; dan
- Ekuitas minimum UUS mencapai setidaknya:
- Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) untuk lingkup kabupaten atau kota,
- Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) untuk lingkup provinsi, dan
- Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) untuk lingkup nasional.
Pemodelan UUS dapat dilakukan dengan dua cara:
- Mendirikan perusahaan penjaminan syariah baru berdasarkan UUS yang dipisah, kemudian melatih portofolio penjaminan kepada perusahaan penjaminan syariah baru tersebut.
- Mengalihkan seluruh portofolio penjaminan dari UUS kepada perusahaan penjaminan syariah yang telah memperoleh izin usaha.
Setiap perusahaan penjaminan yang memiliki UUS wajib melakukan pemisahan UUS paling lambat pada tanggal 31 Desember 2031. Tujuan dari ketentuan ini adalah untuk menghilangkan UUS yang beroperasi di industri penjaminan setelah tanggal tersebut.
Perusahaan penjaminan yang memiliki UUS dan memilih untuk memodelkan UUS dengan cara mendirikan perusahaan penjaminan syariah baru namun belum memenuhi persyaratan ekuitas minimum wajib melakukan:
- Menyertakan ekuitas UUS dari pemegang saham perusahaan penjaminan.
- Menambahkan ekuitas UUS dari investor baru, dan/atau
- Mengalihkan seluruh portofolio penjaminan dari UUS kepada perusahaan penjaminan syariah yang telah memperoleh izin usaha.
Perusahaan penjaminan yang memiliki UUS harus menyampaikan rencana kerja penyelesaian UUS kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan paling lambat pada 31 Desember 2028. Perusahaan penjaminan syariah hasil pemisahan UUS hanya dapat menjalankan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK sesuai dengan ketentuan dalam POJK tentang perizinan usaha dan kelembagaan lembaga penjaminan.
Dalam POJK 10 Tahun 2023 juga diatur mengenai sanksi yang diberlakukan secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha, yang dapat diikuti dengan pengenaan denda administratif sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Selain itu, perusahaan penjaminan syariah hasil pemisahan UUS dapat melakukan sinergi dengan perusahaan penjaminan lain yang memiliki hubungan kepemilikan untuk pengembangan syariah, termasuk dalam penggunaan infrastruktur teknologi informasi, sarana prasarana, dan sumber daya manusia. Demikian pula, lembaga jasa keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah diwajibkan untuk memberikan prioritas pada penggunaan produk dan layanan penjaminan syariah.
Bagi perusahaan penjaminan yang telah mengajukan permohonan pelunasan UUS sebelum POJK ini diundangkan namun belum memenuhi syarat yang ditentukan, mereka dapat mengajukan permohonan penghentian pembatalan UUS.
Dengan diterbitkannya POJK 10 Tahun 2023, diharapkan pelaksanaan UUS Perusahaan Penjaminan dapat berjalan dengan baik, mewujudkan industri penjaminan syariah yang tumbuh secara berkelanjutan, dan tidak merugikan kepentingan para "penjamin" dan "penerima jaminan". OJK berkomitmen untuk terus mengawasi dan memperkuat sektor keuangan guna menciptakan stabilitas dan keberlanjutan dalam industri penjaminan.