Cekricek.id, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi Riau terus berkomitmen untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin di wilayah tersebut. Plt Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau, Yan Dharmadi, mengungkapkan bahwa program bantuan hukum pada tahun 2024 menyediakan anggaran untuk 120 orang miskin. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya, yakni 93 orang. Hal itu disampaikan Yan Dharmadi, pada konferensi pers hari Rabu (3/1/2024).
Yan Dharmadi mengatakan, bahwa untuk memberikan bantuan hukum itu, Pemprov Riau bekerjasama dengan 14 Organisasi Bantuan Huku, di 12 Kabupaten/Kota di Riau.
"Pendampingan hukum ini akan dimulai pada bulan Januari 2024, dan kami telah bekerja sama dengan 14 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang beroperasi di 12 kabupaten/kota di Riau," ungkap Yan Dharmadi.
Ia berharap pihak yang dibantu terpenuhi hak-haknya dalam menghadapi masalah hukum. "Setelah penandatanganan kontrak, kami meminta kepada rekan-rekan OBH untuk segera memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat miskin di Riau. Harapannya, mereka dapat memenuhi hak-hak mereka dalam menghadapi permasalahan hukum," ujar Yan Dharmadi.
Proses kerjasama dengan 14 OBH tersebut sedang dipersiapkan, termasuk penyiapan draft kontraknya. Seluruh OBH yang terlibat dalam program ini telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Yan Dharmadi juga menegaskan bahwa bantuan hukum yang diberikan melibatkan perkara yang sedang litigasi atau berproses di pengadilan, serta yang non-litigasi atau masih dalam proses penyidikan.
"Pemerintah Provinsi Riau akan selalu hadir untuk memenuhi hak-hak pendampingan hukum bagi masyarakat miskin. Sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum," tambah Yan Dharmadi.
"Kami berharap masyarakat miskin dapat memanfaatkan program bantuan hukum ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap hak-hak mereka," tutup Yan Dharmadi, menegaskan komitmen Pemprov Riau dalam memberikan perlindungan hukum kepada yang membutuhkan.
Baca Berita Hari Ini dan Berita Riau Hari Ini setiap hari dari Cekricek.id. Ikuti kami melalui Google News. Klik tautan untuk terhubung.