Cek Kedaluwarsa

Kamus: Pengertian dan definisi. Cekricek.id

Ilustrasi: Kamus. [Cekricek.id]

Apa pengertian Cek Kedaluwarsa?

Cek Kedaluwarsa adalah cek yang hak untuk menagih pembayarannya telah gugur (kedaluwarsa), yaitu setelah enam bulan terhitung sejak berakhirnya tenggang waktu 70 hari sesudah tanggal penarikan (stale cheque).

Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.

Itulah pengertian Cek Kedaluwarsa. Courtesy of Cekricek.id

Baca Juga

Kamus: Pengertian dan definisi. Cekricek.id - Kamus Perbankan Bank Indonesia
Won
Kamus: Pengertian dan definisi. Cekricek.id - Kamus Perbankan Bank Indonesia
Wirausaha
Kamus: Pengertian dan definisi. Cekricek.id - Kamus Perbankan Bank Indonesia
Wesel Utang
Kamus: Pengertian dan definisi. Cekricek.id - Kamus Perbankan Bank Indonesia
Wesel Mutu Tinggi
Kamus: Pengertian dan definisi. Cekricek.id - Kamus Perbankan Bank Indonesia
Kewajiban Tak Terbatas
Kamus: Pengertian dan definisi. Cekricek.id - Kamus Perbankan Bank Indonesia
Kewajiban