Apa pengertian Pihak Terafiliasi?
Pengertian I
Pengertian Pihak Terafiliasi adalah anggota dewan komisaris atau pengawas direksi, pejabat, atau karyawan bank.
Pengertian II
Pihak Terafiliasi adalah anggota pengurus, badan pemeriksa, direksi, pejabat, atau karyawan bank, khusus bagi bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 3 pihak yang memberikan jasanya kepada bank yang bersangkutan, termasuk konsultan, konsultan hukum, akuntan publik, penilai; 4 pihak yang berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia turut serta mempengaruhi pengelolaan bank (Undang-Undang No.7/ 1992 tentang Perbankan) (affiliate).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Pihak Terafiliasi. Courtesy of Cekricek.id.