Apa pengertian Uang Muka?
Pengertian Uang Muka adalah pembayaran uang kepada pihak lain yang belum memberikan prestasi atau memenuhi kewajiban, misalnya kepada kontraktor pada saat kontrak ditandatangani atau kepada penjual yang belum menyerahkan barangnya.
Pembayaran sebagian dan harga yang telah disepakati oleh pembeli kepada penjual yang merupakan tanda bahwa perjanjian jual beli yang diadakan telah mengikat (advance; down payment).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Uang Muka. Courtesy of Cekricek.id.