Apa pengertian Waran?
Pengertian I
Pengertian Waran adalah surat utang jangka pendek yang diterbitkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah untuk membayar utang, yang pembayaran kembalinya berasal dari sumber tertentu, misalnya surat utang yang diterbitkan dalam rangka mengantisipasi pendapatan pajak penghasilan atau pendapatan kas lainnya pada masa yang akan datang.
Pengertian II
Waran adalah Sertifikat yang memberikan hak kepada pembawanya untuk membeli sekuritas, emas atau komoditas lain pada suatu tingkat harga, jangka waktu tertentu atau suatu saat pada masa yang akan datang; disebut juga subcription warrant; harga penawarannya, biasanya, di atas hanga pasar yang berlaku; hal ini berlawanan dengan suatu penawaran surat berharga baru yang biasanya ditawarkan di bawah harga pasar; instrumen ini ditawarkan kepada masyarakat dalam bentuk yang dapat diperdagangkan secara bebas pada pasar modal; sin. surat hak beli (saham)(warrant)
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Waran. Courtesy of Cekricek.id.