Cekricek.id - Sering ditemui wanita yang sedang hamil di luar nikah segera dinikahkan oleh pihak keluarga agar tak menanggung malu.
Di zaman kini tampaknya banyak sekali ditemui wanita yang hamil di luar nikah. Mereka yang sudah kebablasan duluan sebelum menikah kini tampaknya sudah tak asing lagi di tengah masyarakat.
Hal itu seakan kini sudah menjadi suatu kebiasaan seorang wanita wanita
yang tiba-tiba hamil tanpa orang tuanya tahu siapa bapak yang telah menghamili anaknya.
Bahkan wanita yang masih duduk di bangku SMA juga sering kedapatan hamil. Biasanya jika hal demikian sudah terjadi, pihak keluarga akan sesegera mungkin menikahi anak perempuannya itu.
Hal itu lantaran mereka tidak mau ikut menanggung aib dan gunjing tetangga sebelum kandungan anaknya membesar. Mereka ingin kehadiran seorang menantu saat persalinan anaknya.
Pasalnya, banyak yang mengatakan bahwa wanita yang sedang dalam kondisi hamil tidak boleh menikah. Hal itu lantaran hukumnya haram.
Lantas, sebenarnya bolehkan wanita yang sedang hamil dinikahkan? Begini penjelasannya.
Perempuan hamil di luar nikah berbeda dengan perempuan hamil dalam masa iddah atau ditinggal mati suaminya. Untuk mereka yang hamil dalam masa iddah atau ditinggal mati suami, pernikahan mereka tidak sah.
Mereka boleh menikah lagi setelah melahirkan dan habis masa nifas. Sedangkan perempuan hamil di luar nikah, tidak memiliki iddah. Karena, masa iddah hanya milik mereka yang menikah. Jadi pernikahan perempuan hamil di luar nikah tetap sah.
Demikian diterangkan Syekh M Nawawi Banten dalam karyanya, Qutul Habibil Gharib, Tausyih ala Fathil Qaribil Mujib.
ولو نكح حاملا من زنا، صح نكاحه قطعا، وجاز له وطؤها قبل وضعه على الأصح
Artinya: "Kalau seorang pria menikahi perempuan yang tengah hamil karena zina, maka akad nikahnya secara qath’i sah.
Selain itu, menurut pendapat yang lebih shahih, ia juga tetap boleh menyetubuhi istrinya selama masa kehamilan. Meskipun demikian, Islam secara keras mengharamkan persetubuhan di luar nikah.
Baca juga: Heboh Lucinta Luna Hamil, Apakah Transgender Bisa Hamil? Ini Penjelasannya
Hamil, tidak hamil, atau dicegah hamil sekalipun. Karena, perbuatan keji ini dapat merusak berbagai aspek.
Jangan sampai ada lagi bayi-bayi suci teronggok bersama. Sehingga dapat disimpulkan bahwa wanita yang hamil di luar nikah boleh dinikahkan dengan pria yang mau menikahinya. [*/win]