Apa Itu Peristiwa Eksekusi Mati Usman-Harun?
Peristiwa Eksekusi Mati Usman-Harun adalah pelaksanaan eksekusi mati terhadap Kopral Komando Usman Ali dan Prajurit Komando Harun Said yang dilakukan pada 17 Oktober 1968 di Singapura.
Komando Angkatan Laut ini dijatuhkan hukuman mati pada tanggal 20 Oktober 1965 oleh Pengadilan Singapura atas tuduhan mereka telah memasuki wilayah yang diawasi (controlled area) dan diatur dalam Undang-undang Keamanan Dalam Negeri Singapura (Internal Scurity Act) serta melakukan sabotase militer.
Kedua prajurit Korp Komando Oprasi (KKO) tersebut memasuki wilayah Singapura dalam rangka melaksanakan tugas-tugas Dwikora pada 1964.
Sebelum melaksanakan hukuman mati, Presiden Soeharto serta Menteri Luar Negeri Indonesia telah mengusahakan agar pemerintah Singapura meringankan hukuman atas kedua prajurit TNI-AL tersebut.
Usaha ini tidak berhasil karena hukuman tersebut tidak dapat diubah menurut hukum yang berlaku di Singapura.
Referensi: Kamus Sejarah Indonesia.