Sepasang sejoli batal melangsungkan pernikahannya karena pengantin pria tidak hafal doa mandi wajib.
Cekricek.id - Hamil sebelum menikah merupakan perbuaatan yang sangat tidak disukai oleh Tuhan. Hal itu sudah jatuh pada perbuatan zina yang amat dibenci oleh Allah.
Namun, di zaman kini banyak sekali ditemukan wanita hamil di luar nikah. Mirisnya lagi, yang hamil merupakan wanita yang masih di bawah umur.
Seperti yang dialami oleh wanita yang akan menikah ini. Sebut saja Tuti (15) akan menikah dengan Toto (15). Meski masih berusia 15 tahun, keduanya sudah nekat melakukan perbuatan zina. Akibatnya, Tuti pun hamil anak Toto.
Lantaran hal tersebut sudah terlanjur terjadi, pihak keluarga pun akhirnya memutuskan untuk menikahi kedua sejoli yang masih di bawah umur tersebut.
Namun, apa boleh buat, keduanya harus batal menikah lantaran mempelai pria tak hafal doa mandi wajib.
Peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, di mana sepasang pengantin batal menikah karena tidak hafal do'a mandi wajib atau mandi besar.
Selain persyaratan administrasi, di Bilitar untuk beberapa pengantin juga diharuskan bisa menghafal doa mandi besar atau mandi wajib. Bagi umat muslim doa mandi wajib merupakan suatu hal yang wajib diketahui.
Sebab mandi wajib atau mandi besar suatu hal dasar. Jika tidak hafal doa itu, jangan harap mereka bisa menikah meski persyaratan administrasinya beres.
Sebab, hakim tak akan mengabulkan permohonan mereka atau istilahnya dispensasi kawin (DK).
Tanpa punya DK yang dikeluarkan PA, KUA tak akan berani menikahkannya karena usia mereka masih belum cukup atau di bawah umur. Siang itu, mereka sedang menjalani sidang pertama di PA, untuk mendapatkan DK.
Itu karena usia mereka belum memenuhi persyaratan. Sebab, aturannya untuk menikah itu, kalau laki-laki harus berusia 20 tahun, sedang si perempuan harus berusia minimal 18 tahun.
Namun, karena si perempuannya sudah hamil duluan, terpaksa mereka harus dinikahkan. Hal yang menarik, saat berlangsung sidang itu, si hakim meminta keduanya berdiri dan melafalkan doa mandi besar.
"Coba, kalian menghafal doa mandi besar, bisa nggak," ujar Muhammad Zainudin, hakim yang juga wakil ketua PA.
Selanjutnya, kedua calon pengantin itu berdiri. Yang melafalkan pertama, adalah Tuti. Ia dengan lancar melafalkan doa mandi besar,
"Nawaitu, Gusla lirofil Khadasil Akbari Fardol Lliahi Ta'alah".
Berikutnya, giliran calon suaminya, Toto. Namun, Toto yang asal Kecamatan Selopuro ini hanya senyam-senyum saja. Melihat gelagatnya Toto, hakim paham kalau ia tak hafal.
"Kamu nggak hafal ya. Kalau begitu, sidang ini kita tunda dulu dan pada sidang berikutnya minggu depan, kamu harus sudah hafal," tutur Zainuddin, sambil mengetuk palu, untuk mengakhiri persidangan.
Menurut Zainuddin, tujuan hafal do'a tersebut supaya mereka paham, bahwa suami istri yang habis berhubungan badan itu harus mandi besar, untuk menghilangkan hadasnya. Jika tak mandi besar, justru mereka akan berdosa.
"Buktinya, banyak pengantin yang tak hafal doa mandi besar. Karena itu, kami mengharuskannya agar mereka hafal, supaya paham," tegasnya.
Baca juga: Geger, Pria Ini Hamili 2 Wanita Sekaligus, Calon Istri dan Sahabatnya
[*/win]