Pekanbaru, Cekricek.id - Riau kembali menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) pada tahun 2024. Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan status siaga darurat Karhutla yang berlaku sejak 13 Maret hingga 30 November 2024. Keputusan ini diambil melalui Surat Keputusan Gubernur yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto, pada 13 Maret 2024.
Dalam upaya mengantisipasi potensi kebakaran lahan yang dapat menimbulkan kabut asap, Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal mengambil tindakan tegas dengan memerintahkan seluruh jajarannya untuk berpartisipasi aktif dalam patroli rutin di lahan-lahan rawan kebakaran.
"Jangan beri kelonggaran kepada pelaku pembakaran lahan, baik perorangan maupun perusahaan. Saya selalu mengingatkan anggota agar tidak membiarkan adanya kebakaran lahan dan memaksimalkan patroli di seluruh wilayah," tegas Iqbal pada Jumat (15/3).
Iqbal menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir adanya titik api yang dapat menyebar dan menimbulkan dampak kabut asap di Riau. Dia juga menghimbau kepada pihak perusahaan untuk turut membantu aparat dan pemerintah dalam menjaga lahan mereka dari ancaman kebakaran.
"Pihak perusahaan juga harus melakukan patroli rutin di wilayah mereka masing-masing. Jika terjadi kebakaran lahan, kami tidak akan pandang bulu dan akan menindak tegas para pelaku," tegas Iqbal.
Sementara itu, Pj Gubernur Riau SF Hariyanto menghadiri Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) Karhutla 2024 di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dalam rapat tersebut, Hariyanto menyampaikan permohonan bantuan helikopter dan pesawat TMC dari berbagai pihak untuk penanganan Karhutla di Riau pada tahun 2024.
Hariyanto menjelaskan bahwa Riau menghadapi beberapa kendala dalam mengantisipasi Karhutla, seperti sebagian besar wilayah Riau yang merupakan lahan gambut, akses yang sulit ke lokasi kebakaran, dan sumber air yang kering. Namun, pemerintah provinsi tetap berupaya maksimal untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran lahan.
Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Riau, M Edy Afrizal, menambahkan bahwa penetapan status siaga darurat Karhutla Riau dilakukan setelah dua daerah, yakni Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis, menetapkan status serupa. Dengan adanya status ini, penanganan dan penanggulangan bencana kebakaran di Riau dapat dilakukan dengan lebih maksimal, terutama saat wilayah pesisir Riau memasuki musim panas.
Baca juga: Riau Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla
Polda Riau beserta seluruh jajarannya siap untuk mengambil tindakan tegas dalam mencegah dan menindak pembakaran lahan yang dapat menimbulkan kabut asap di Riau pada tahun 2024 ini.