PPPK/P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)

Istilah-istilah dalam Kemaritiman dan Investasi

Ilustrasi: Istilah-istilah dalam Kemaritiman dan Investasi. [Canva]

Apa Itu PPPK/P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)?

PPPK/P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah

Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Sumber: Istilah Kemaritiman dan Investasi

Baca Juga

Istilah-istilah dalam Kemaritiman dan Investasi
WTO (World Trade Center Organization)
Istilah-istilah dalam Kemaritiman dan Investasi
WMO (World Meteorological Organization)
Istilah-istilah dalam Kemaritiman dan Investasi
WIPO (World Intellectual Property Organization)
Istilah-istilah dalam Kemaritiman dan Investasi
TUBEL (Tugas Belajar)
Istilah-istilah dalam Kemaritiman dan Investasi
TGR (Tuntutan Ganti Rugi)
Istilah-istilah dalam Kemaritiman dan Investasi
THT (Tabungan Hari Tua)