Cekricek.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya pelaksanaan Pasal 33 Ayat 2 UUD 1945 dalam pengelolaan sektor-sektor strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Hal itu disampaikan dalam sambutannya pada Peringatan Hari Lahir ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center, Rabu (23/7/2025).
Dalam pidatonya, Presiden menyebut pasal tersebut sebagai “senjata pamungkas” konstitusi, yang memberikan mandat agar negara menguasai cabang-cabang produksi penting demi melindungi rakyat.
“Pasal 33 ini senjata pamungkas. Ayat 2, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara,” tegasnya.
Presiden secara khusus menyoroti sektor pangan, seperti beras, jagung, dan minyak goreng, sebagai kebutuhan pokok yang tidak boleh sepenuhnya dikendalikan oleh mekanisme pasar.
“Bagaimana mungkin Indonesia, produsen kelapa sawit terbesar di dunia, bisa mengalami kelangkaan minyak goreng?” kritik Prabowo dengan nada heran.
Presiden bahkan memperkenalkan istilah baru, “serakahnomics”, untuk menggambarkan perilaku ekonomi yang digerakkan oleh keserakahan oknum-oknum tertentu, yang akhirnya merugikan rakyat.
Ia juga menyinggung manipulasi pada sistem subsidi pertanian. Mulai dari benih, pupuk, hingga irigasi yang dibiayai oleh negara, namun hasil akhirnya justru dipermainkan oleh spekulan melalui labelisasi ulang dan kenaikan harga yang tidak wajar.
“Beras disubsidi, lalu ditempeli stiker premium dan dijual lebih mahal Rp5.000 sampai Rp6.000. Ini pidana. Ini tidak benar,” tegas Prabowo.
Praktik seperti ini, menurut Presiden, menyebabkan kerugian negara hingga Rp100 triliun per tahun. Sebagai respons, ia telah menginstruksikan tindakan hukum kepada aparat penegak hukum.
“Saya sudah beri perintah kepada Kapolri dan Jaksa Agung: usut, tindak, sita. Karena ini amanat konstitusi,” kata Presiden dengan nada tegas.
Baca Juga: Presiden Prabowo Lantik 2.000 Perwira TNI-Polri dalam Praspa 2025 di Istana Merdeka
Dalam kesempatan tersebut, Presiden menekankan bahwa kekuatan ekonomi nasional harus dikembalikan ke tangan negara, terutama pada sektor-sektor vital yang menyangkut keberlangsungan hidup rakyat. (*)