Ketua DPR, Puan Maharani, mengungkapkan keprihatinannya terhadap manipulasi data dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Ia juga meminta Pemerintah untuk melakukan pemerataan sarana pendidikan guna mengurangi potensi kecurangan.
Cekricek.id, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Puan Maharani, menyoroti sejumlah masalah dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) terkait dugaan manipulasi data kependudukan yang digunakan untuk memanfaatkan jalur afirmasi.
Puan meminta Pemerintah untuk melakukan pemerataan sarana dan prasarana fasilitas pendidikan guna mengurangi potensi kecurangan dalam sistem zonasi.
"Dilihat dari satu sisi, terjadinya manipulasi data kependudukan ini disebabkan oleh ketidakseimbangan antara jumlah sekolah dengan jumlah calon peserta didik," ujar Puan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/7/2023).
Setelah adanya dugaan pungutan liar (Pungli) dalam PPDB di Garut, kasus baru kembali terungkap di Kota Bogor, Jawa Barat. Terdapat sekitar 300 aduan indikasi manipulasi, termasuk dalam hal zonasi dan jalur afirmasi.
Dinas Pendidikan Kota Bogor bahkan telah menghapus 208 nama siswa yang diduga melakukan kecurangan dalam proses penerimaan peserta didik baru melalui jalur zonasi untuk jenjang sekolah menengah pertama (SMP).
Hal ini terjadi karena sebagian besar data kependudukan yang diinput ke dalam sistem PPDB tidak sesuai dengan data lapangan, sehingga terdapat dugaan manipulasi data kependudukan.
Selain itu, juga terdapat siswa dari kalangan mampu yang melakukan manipulasi agar dapat diterima di sekolah pilihan mereka melalui kuota jalur afirmasi. Jalur afirmasi merupakan jalur penerimaan siswa untuk anak-anak dari keluarga ekonomi kurang mampu dan anak penyandang disabilitas.
Puan meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mengevaluasi sistem zonasi, sementara terkait jalur afirmasi, ia meminta Kemendikbud untuk melakukan pengawasan yang ketat.
"Ditemukannya banyak manipulasi data kependudukan demi anak-anak mereka diterima di sekolah pilihan sangat menyedihkan. Terlebih lagi, ada anak-anak dari keluarga berada yang menggunakan surat keterangan tidak mampu untuk melakukan kecurangan dalam penerimaan peserta didik," ujar Puan.
Menurut Puan, terdapat kesalahan dalam sistem PPDB saat ini, dengan berbagai masalah yang ditemukan.
"Perlu ada evaluasi menyeluruh guna mengantisipasi tindakan-tindakan curang, termasuk maraknya pungli dalam lingkungan pendidikan," tambahnya.
Meskipun demikian, Puan memahami tujuan baik dari sistem zonasi untuk mengatasi ketimpangan, terutama dalam hal kategorisasi sekolah unggulan atau favorit dan sekolah non-unggulan. Sekolah unggulan biasanya diisi oleh siswa berprestasi, sedangkan sekolah non-unggulan diisi oleh siswa dengan kemampuan rata-rata.
Namun, kendala yang muncul dalam sistem zonasi adalah kurangnya kuota penerimaan siswa karena jumlah sekolah negeri di setiap kecamatan tidak sebanding dengan jumlah peminat. Akibatnya, banyak orang tua yang menggunakan segala cara agar anak-anak mereka dapat diterima di sekolah negeri, baik dengan pungli, manipulasi sistem, maupun manipulasi data.
Data pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menunjukkan bahwa pada 2022 terdapat 130.042 unit sekolah dasar negeri dan 18.933 unit sekolah swasta. Untuk jenjang SMP, terdapat 23.864 unit SMP negeri dan 18.122 unit SMP swasta.
Jumlah SMK negeri sebanyak 3.692 unit dan SMK swasta sebanyak 10.573 unit. Sedangkan SMA negeri berdasarkan data Statistik Pendidikan Indonesia (2020) sebanyak 6.878 unit, dan swasta sebanyak 7.061 unit.
Menurut Puan, kekurangan jumlah sekolah dan persepsi orang tua terhadap sekolah favorit menjadi pintu masuk untuk manipulasi data kependudukan. "Ketidakseimbangan antara jumlah siswa yang lulus dan kapasitas sekolah negeri yang tersedia membuat kekisruhan selalu terjadi pada setiap PPDB," tegasnya.
Puan juga menekankan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah pusat dan daerah dalam mengatasi masalah ini. Ia menyebut perlu adanya evaluasi agar sistem zonasi tidak menyebabkan manipulasi data. Selain itu, penambahan kapasitas sekolah negeri di berbagai wilayah di Indonesia juga diperlukan.
Lebih lanjut, Puan menyatakan bahwa pendidikan anak-anak merupakan salah satu prioritas utama Pemerintah dalam upaya menciptakan generasi yang cerdas dan kompetitif.
Puan menegaskan bahwa Pemerintah harus berperan aktif dalam memenuhi hak pendidikan bagi anak-anak di seluruh negeri sesuai dengan amanat undang-undang.
"Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menyediakan pendidikan yang layak, terjangkau, dan berkualitas bagi semua anak. Dengan demikian, generasi penerus memiliki dasar pendidikan yang kuat untuk membangun bangsa dan negara," tutupnya.
Temukan berita Jakarta terbaru hari ini dan terkini seputar peristiwa, politik, hukum, kriminal, budaya, sejarah, hiburan, dan gaya hidup hanya di Cekricek.id.