Remisi khusus HUT ke-78 RI diberikan kepada 276 narapidana Lapas Pariaman. Simak rincian dan apresiasi dari Wali Kota Pariaman terkait pemberian remisi ini.
Cekricek.id, Pariaman - Dalam rangka peringatan HUT ke-78 Republik Indonesia, 276 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pariaman mendapat keistimewaan berupa remisi. Penyerahan simbolis remisi ini dilakukan oleh Genius Umar, Wali Kota Pariaman, dan Suhatri Bur, Bupati Padang Pariaman, pada hari Kamis, 17 Agustus di lokasi Lapas tersebut.
Efendi, selaku Kepala Lapas Kelas II B Pariaman, menyampaikan bahwa remisi ini diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI mengenai Remisi Umum 2023.
Remisi diberikan sebagai bentuk pengakuan dan penghormatan kepada narapidana yang serius mengikuti program pembinaan dan telah menjalani setidaknya 1 tahun masa binaan.
Rinciannya, untuk Remisi Umum Sebahagian: 26 narapidana mendapat 1 bulan, 36 narapidana 2 bulan, 53 narapidana 3 bulan, 11 narapidana 4 bulan, 25 narapidana 5 bulan, dan 7 narapidana 6 bulan.
Sedangkan untuk RU.I berdasarkan PP.99 Tahun 2012: 9 narapidana mendapat 1 bulan, 25 narapidana 2 bulan, 24 narapidana 3 bulan, 53 narapidana 4 bulan, 4 narapidana 5 bulan, dan 1 narapidana 6 bulan.
Ada juga 2 narapidana yang mendapat Remisi Umum dan langsung bebas.
Genius Umar, Wali Kota Pariaman, setelah menghadiri acara tersebut, mengucapkan selamat kepada narapidana yang beruntung mendapatkan remisi.
Temukan berita Kota Pariaman terbaru hari ini dan terkini seputar peristiwa, politik, hukum, kriminal, budaya, sejarah, hiburan, dan gaya hidup hanya di Cekricek.id.