Cekricek.id, Padang Panjang - Upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus dilakukan Pemerintah Kota Padang Panjang. Salah satunya melalui penerapan retribusi parkir berbasis digital yang akan menggunakan aplikasi khusus dan mesin Point of Sale (PoS).
Asisten III Setdako Padang Panjang, Ewasoska, menyebut bahwa seluruh petugas parkir nantinya memakai aplikasi yang tengah dikembangkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). “Setiap kendaraan, baik roda dua, empat, maupun lainnya, akan didata berdasarkan nomor polisi. Setelah itu, pembayaran retribusi dilakukan menggunakan QRIS melalui aplikasi tersebut,” jelasnya dalam rapat di Balai Kota, Rabu (27/8/2025).
Menurutnya, sistem parkir digital Padang Panjang tidak hanya mencatat transaksi, tetapi juga menghadirkan fitur tambahan berupa parkir berbasis waktu dan parkir langganan. Skema tarif langganan ini ditujukan khusus bagi kendaraan pedagang dengan ketentuan berbeda dari tarif reguler.
Ewasoska berharap pengembangan aplikasi segera diselesaikan agar implementasi sistem parkir digital bisa direalisasikan dalam waktu dekat. “Nantinya aplikasi ini juga menyediakan fitur parkir berbasis waktu serta parkir langganan khusus untuk kendaraan para pedagang, dengan skema tarif berbeda dari parkir biasa,” tambahnya.
Rapat persiapan sistem parkir digital turut dihadiri Sekretaris Dinas Perhubungan, Hendra Putra, Kepala Bidang Pendapatan BPKD, Rio De Ronsard, dan sejumlah pejabat lainnya.
Baca Juga: Wawako Padang Panjang Instruksikan Pelaksanaan MBG Dimulai Akhir Juni
Dengan penerapan sistem ini, Pemko Padang Panjang menargetkan terciptanya tata kelola parkir yang lebih modern, transparan, sekaligus mendorong peningkatan PAD kota. (*)