Pekanbaru, Cekricek.id - Pemerintah Provinsi Riau mengambil langkah tegas dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) pada tahun 2024. Melalui Surat Keputusan Gubernur yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto, pada 13 Maret 2024, status siaga darurat Karhutla Riau resmi ditetapkan.
Penetapan status siaga darurat Karhutla Riau ini berlaku selama 263 hari, terhitung mulai 13 Maret hingga 30 November 2024. Langkah ini diambil setelah sebelumnya Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis telah menetapkan status siaga yang sama, memenuhi syarat untuk penetapan siaga darurat di tingkat provinsi.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Riau, M Edy Afrizal, menegaskan bahwa dengan ditetapkannya status siaga darurat Karhutla, upaya penanganan dan penanggulangan bencana kebakaran di Riau dapat dilakukan secara lebih maksimal. Kondisi ini sangat penting mengingat wilayah pesisir Riau saat ini telah memasuki musim panas.
"Dengan telah ditetapkan status ini, maka dalam penanganan dan penanggulangan bencana kebakaran di Riau bisa lebih maksimal. Sebab saat ini wilayah pesisir Riau sudah dilanda musim panas," ungkap Edy Afrizal.
Langkah penetapan siaga darurat Karhutla Riau 2024 ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi Riau dalam mengantisipasi dan meminimalkan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan serta gangguan kesehatan masyarakat akibat kabut asap pekat.
Dengan status siaga darurat, seluruh sumber daya dan kesiapsiagaan dalam pencegahan dan penanggulangan Karhutla dapat dioptimalkan.
Hal ini mencakup koordinasi antar instansi terkait, pemantauan dan patroli lokasi rawan kebakaran, serta kesiapan peralatan dan personel dalam menangani potensi kebakaran yang terjadi.
Baca juga: Karhutla Riau, Dua Daerah Tetapkan Siaga Darurat
Masyarakat Riau diimbau untuk turut berpartisipasi dalam upaya pencegahan Karhutla dengan meningkatkan kewaspadaan dan menghindari aktivitas yang dapat memicu kebakaran hutan dan lahan. Kerja sama dan kesadaran bersama dibutuhkan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah dampak merugikan yang dapat ditimbulkan oleh bencana kebakaran.