Cekricek.id, Jakarta - Selama periode 5 Juni hingga 13 Juni 2023, Satgas TPPO berhasil menyelamatkan ribuan orang yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di seluruh wilayah Indonesia. Hasil penyelamatan tersebut merupakan hasil dari 242 kasus dengan 284 tersangka yang berhasil diamankan.
Brigjen Ahmad Ramadhan, Karo Penmas Divisi Humas Polri, mengungkapkan prestasi tersebut. "Kita berhasil menyelamatkan sebanyak 1.006 korban berdasarkan pengungkapan kasus tersebut," ujar Ramadhan dalam keterangan resmi yang dikeluarkan pada Kamis (15/6/2023).
Ramadhan juga menyebutkan bahwa laporan terbanyak berasal dari Polda Jawa Barat dengan 42 kasus, diikuti oleh Satgas TPPO Bareskrim dan Polda Kaltara dengan 15 kasus, Polda Sumut dengan 12 kasus, Polda Sumbar dengan 4 kasus, Polda Riau dengan 4 kasus, Polda Kepri dengan 13 kasus, Polda Jambi dengan 5 kasus, dan Polda Sumsel dengan 3 kasus.
Selain itu, terdapat pula kasus-kasus yang dilaporkan di Polda Bengkulu (6 kasus), Polda Lampung (1 kasus), Polda Banten (9 kasus), Polda Metro Jaya (4 kasus), Polda Jabar (42 kasus), Polda Jateng (26 kasus), Polda Jatim (8 kasus), Polda Bali (7 kasus), Polda NTB (4 kasus), Polda NTT (11 kasus), Polda Kalbar (32 kasus), Polda Kaltim (27 kasus), Polda Sulsel (4 kasus), Polda Sulut (2 kasus), Polda Sulteng (5 kasus), dan Polda Papua (1 kasus).
Ramadhan juga mengungkapkan modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku tindak pidana TPPO, di mana mayoritas korban adalah Pekerja Migran Legal (PMI)/Pembantu Rumah Tangga (PRT) sebanyak 84 persen, disusul oleh ABK sebanyak 3 persen, PSK sebanyak 12 persen, dan eksploitasi anak sebanyak 1 persen.
Satgas TPPO Bareskrim dan Polda Kaltara berhasil menangkap 19 tersangka, sementara Polda Sumut menangkap 30 tersangka.
Selanjutnya, Polda Sumbar menangkap 3 tersangka, Polda Riau menangkap 8 tersangka, Polda Kepri menangkap 62 tersangka, Polda Jambi menangkap 4 tersangka, Polda Sumsel menangkap 4 tersangka, Polda Bengkulu menangkap 2 tersangka, dan Polda Lampung menangkap 4 tersangka.
Baca juga: Ajukan Restitusi Rp100 Miliar, Pihak David Dituding Incar Harta Rafael Alun
Tidak hanya itu, Polda Banten juga berhasil mengamankan 17 tersangka, Polda Metro Jaya 6 tersangka, Polda Jabar 48 tersangka, Polda Jateng 33 tersangka, Polda Jatim 7 tersangka, Polda Bali 8 tersangka, Polda NTB 4 tersangka, Polda NTT 14 tersangka, Polda Kalbar 35 tersangka, Polda Kaltim 20 tersangka, Polda Sulsel 4 tersangka, Polda Sulut 1 tersangka, dan Polda Sulteng 7 tersangka.