Satpol PP Padang Amankan Pengemis Gendong Bayi 5 Bulan di Perempatan Lampu Merah, Masyarakat Diimbau Tidak Memberi Bantuan

Satpol PP Padang Amankan Pengemis Gendong Bayi 5 Bulan di Perempatan Lampu Merah, Masyarakat Diimbau Tidak Memberi Bantuan

Satpol PP Padang Amankan Pengemis Gendong Bayi 5 Bulan di Perempatan Lampu Merah, Masyarakat Diimbau Tidak Memberi Bantuan. [Dok. Pemko Padang]

Cekricek.id, Padang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang berhasil menyelamatkan seorang bayi yang ditemukan di perempatan lampu merah Jalan Bagindo Aziz Chan. Bayi tersebut kemudian dibawa oleh petugas ke Dinas Sosial Kota Padang guna mendapatkan perawatan yang tepat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Mursalim, menjelaskan bahwa kejadian ini berawal ketika anggota Satpol PP sedang melakukan pengawasan terhadap penegakan Perda dan Perkada di perempatan lampu merah Bagindo Aziz Chan. Anggota Satpol PP tersebut menemukan seorang ibu yang sedang meminta-minta sambil menggendong seorang balita.

"Dari keterangan yang kami peroleh, orang tua bayi tersebut berinisial WD (44) dan bayinya berjenis kelamin perempuan yang berusia 5 bulan. Tindakan ibu tersebut melanggar Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, pasal 10 ayat 1," ungkap Mursalim.

Setelah dilakukan pendataan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP, WD beserta bayinya langsung dibawa oleh petugas ke Dinas Sosial Kota Padang untuk menjalani pembinaan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tindakan ini diambil karena khawatir terjadi hal-hal yang merugikan bayi tersebut mengingat usianya yang masih sangat belia.

"Kami merasa prihatin akan kondisi bayi tersebut, karena keadaannya yang masih sangat rentan. Oleh karena itu, kami serahkan bayi tersebut kepada Dinas Sosial Kota Padang untuk mendapatkan perawatan dan pembinaan selanjutnya," jelas Mursalim.

Tak hanya itu, Mursalim juga mengingatkan masyarakat Kota Padang untuk tidak memberikan bantuan apapun kepada pengemis yang beroperasi di perempatan lampu merah. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah gangguan ketertiban umum dan potensi kecelakaan yang dapat terjadi akibat kegiatan meminta-minta di lokasi tersebut.

"Jika kita terus memberikan bantuan di perempatan lampu merah, mereka akan terus mencari cara untuk melanjutkan aktivitas meminta-minta. Oleh karena itu, mencegahnya merupakan tanggung jawab bersama seluruh masyarakat," harap Mursalim.

Baca juga: Lingkungan Terancam Akibat Pembuangan Sampah Sembarangan di Saluran Drainase Kota Padang

Dengan adanya tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Padang dalam menyelamatkan bayi tersebut dan mengingatkan masyarakat, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban umum dan memberikan bantuan yang tepat kepada mereka yang membutuhkan dapat meningkat.

Temukan berita Padang terbaru hari ini dan terkini seputar peristiwa, politik, hukum, kriminal, budaya, sejarah, hiburan, dan gaya hidup hanya di Cekricek.id.

Baca Juga

Cekricek.id - Panduan Memilih Sewa Mobil di Padang: Tips Penting Sebelum Anda Menyewa Kendaraan
Panduan Memilih Sewa Mobil di Padang: Tips Penting Sebelum Anda Menyewa Kendaraan
3 Perempuan Diamankan Satpol PP Padang di Jalan Khatib Sulaiman
3 Perempuan Diamankan Satpol PP Padang di Jalan Khatib Sulaiman
Kota Padang Raih Anugerah Nirwasita Tantra 2022 dari Kementerian Lingkungan Hidup
Kota Padang Raih Anugerah Nirwasita Tantra 2022 dari Kementerian Lingkungan Hidup
Batu Malin Kundang Tenggelam, Ini Respons Kata Pemko Padang
Batu Malin Kundang Tenggelam, Ini Respons Kata Pemko Padang
Mahyeldi Serukan Mahasiswa UIN Bukittinggi yang Klaim Diteror OTK untuk Lapor Polisi
Mahyeldi Serukan Mahasiswa UIN Bukittinggi yang Klaim Diteror OTK untuk Lapor Polisi
5 Desa Wisata Sumbar Bersinar di ADWI 2023: Prestasi Membanggakan
5 Desa Wisata Sumbar Bersinar di ADWI 2023: Prestasi Membanggakan