Cekricek.id - Seorang imam musala di Jepara, Jawa Tengah (Jateng) tewas dipukuli oleh seseorang yang tidak lain adalah muazin di musala tersebut. Diduga karena persoalan sepele pria yang kerap manjadi muazin itu tega membunuh imam musala yang masih keluarganya sendiri.
Perbuatan nekat itu dilakukan Ms, 33 tahun warga Kecamatan Nalumsari Jepara kepada pamannya yakni BD yang telah berumur 69 tahun.
Ia mengaku kesal karena menduga sang paman telah mematikan speaker musala saat ia mengumandangkan azan.
Peristiwa naas tersebut terjadi pada Jumat (7/10/2022) sedangkan Ms menyerahkan diri langsung ke polisi usai mengetahui jika pamannya meninggal dunia pada Sabtu (8/10/2022).
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi menjelaskan bahwa pelaku langsung menyerahkan diri usai mengetahui bahwa paman yang ia aniaya meninggal dunia. Menurut pengakuan pelaku, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat sekitar pukul 04.00 WIB.
"Ia langsung menyerahkan diri ke kantor polisi," katanya mengutip suara, Selasa (11/10/2022).
Ms mengatakan ia merasa kesal kepada pamannya karena diduga telah mematikan spekaer musala saat ia mengumandangkan azan. Saat itu ia mengaku sedang azan, tiba-tiba speaker mati.
Mengingat yang ada di musala hanya ia dan sang paman, maka ia menuduh sang paman yang melakukannya. Namun sang paman tidak mengakuinya.
Sang paman BD yang merasa tidak melakukan apapun kemudian melaksanakan salat sunah pagi itu. Saat salat sunah itulah pelaku memukul kepala korban sebanyak 10 kali.
Korban terjatuh dan kepalanya membentur tembok. BD pun tergeletak, sesaat kemudian ia ditolong oleh sejumlah jemaah yang hendak melaksanakan salat subuh.
Sempat Dilarikan ke Rumah Sakit
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun sayangnya nyawa korban tidak bisa diselamatkan. Korban meninggal pada Sabtu (9/10/2022) sekira pukul 10.00 wib.
Mengetahui pamannya meninggal dunia, Ms pun langsung menyerahkan diri ke kantor polisi.
Tersangka mengaku tega memukul pamannya, karena kesal telah mematikan speaker saat mengumandangkan azan. Korban merupakan imam mushala, sementara tersangka kerap menjadi muazin.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dua buah sarung warna, satu buah kaos, satu celana, dan satu kemeja lengan panjang.
Baca Juga: Viral, Pria Tampar Imam Masjid Pekanbaru, Motifnya Karena Risih Dengar Orang Mengaji
Atas perbuatannya itu, pelaku diancam Pasal 338 dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.