Cekricek.id - Untuk mengingatkan umat muslim saat melangsungkan ibadah salat, azan merupakan panggilan untuk menunaikan kewajiban ini. Biasanya agar dapat didengar oleh sejumlah umat muslim di sebuah wilayah maka digunakan pengeras suara.
Namun pada kenyataannya hal tersebut sering menjadi kontroversi di berbagai wilayah.
Banyak yang menganggap jika suara azan ini sebagai polusi suara yang dinilai mengganggu. Ataupun dengan berbagai alasan lainnya yang dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat agama lainnya.
Ternyata beberapa negara berikut ini memberlakukan aturan ketat untuk melarang azan berkumandang mengutip dari berbagai sumber.
Baca juga: 5 Aturan Makan di Kerajaan Inggris
Afrika Tengah
Di urutan pertama adalah salah satu negara yang terletak di Afrika Tengah yaitu perlu Rwanda yang tidak mengizinkan kumandang azan. Lantaran banyak yang menganggap jika hal ini hanyalah sebuah polusi suara.
Belum lagi penduduk setempat yang merasa terganggu dengan adanya suara azan.
Maka dari itu otoritas pemerintah setempat memberlakukan aturan yang melarang penggunaan pengeras suara saat mengumandangkan azan.
Israel
Di urutan berikutnya ada wilayah Israel dia juga melarang umat muslim ketika mengumandangkan azan. Bahkan mereka membatasi suara atau volume dalam menyiarkan azan tersebut karena menerima banyaknya keluhan dari berbagai pihak.
Selain itu juga ada larangan dan pembatasan volume azan yang diberlakukan mulai dari pukul 23.00 sampai pukul 07.00 pagi. Belum lagi di tengah konflik yang ada di wilayah tersebut saat ini.
Ghana
Berikutnya ada Negara Ghana yang juga telah memperingati ulama setempat untuk tidak memandangkan azan.
Mirisnya lagi hal ini hanya disampaikan melalui sebuah pesan singkat elektronik melalui aplikasi WhatsApp.
Karena kebanyakan warga merasa terganggu kenyamanannya ketika mendengar suara azan yang berkumandang.
Arab Saudi
Sebenarnya Arab Saudi bukan termasuk negara yang melarang kumandang azan melainkan membatasi dalam volumenya. Dimana pemerintah melarang untuk tidak mengatur volume terlalu kencang.
Hal ini sebenarnya telah berlaku sejak tahun 2015 lalu khususnya untuk masjid di bagian luar.
Baca juga: Hotman Paris Suka Suara Azan, Netizen: Lalu Ada Apa dengan Menteri Agama?
Akan tetapi terdapat sejumlah pengecualian untuk hal ini misalnya saja dalam pelaksanaan salat Jumat maupun berbagai hari raya Idul Fitri, Idul Adha, dan Sholat meminta hujan. [*/Nlm]