Seorang Kurir Narkoba tertangkap tangan dengan bukti sabu di Tanjung Paku Kota Solok. Operasi Satresnarkoba Polres Solok Kota mengungkap penyimpanan narkotika di rumah pelaku.
Cekricek.id, Solok - Satresnarkoba Polres Solok Kota berhasil menangkap RA, seorang pria berusia 33 tahun yang berasal dari Pasar Pandan Air Mati, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Sumatera Barat, pada Kamis (10/8/2023) malam, sekitar pukul 21.30 WIB. RA diduga sebagai kurir narkotika jenis Sabu.
Penangkapan dilakukan saat RA berada di Jalan Sawah Aro, Kelurahan Tanjung Paku, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.
Dalam keterangan tertulis, Kapolres Solok Kota, AKBP Ahmad Fadilan, melalui Kasat Narkoba IPTU Rico Putra Wijaya, mengatakan, RA kedapatan membawa sebuah handphone merk vivo berwarna dark blue saat diperiksa oleh petugas di hadapan masyarakat setempat.
Tim Satresnarkoba kemudian membawa RA ke rumahnya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Di sana, setelah diinterogasi, RA mengakui memiliki sabu yang disimpan di dalam tas tangan yang berada di dalam tas besar di pintu dapurnya.
Saat diperiksa, tas tersebut berisi paketan yang diduga kuat berisi Sabu, serta beberapa alat yang biasa digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan berbagai barang bukti seperti plastik klip bening berisi sabu, pipet, kaca pirek, dan alat hisab sabu dari botol plastik yang ditemukan di dapur.
RA dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Solok Kota untuk proses hukum lebih lanjut. RA kini terancam hukuman berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. [*/adr]
Temukan berita Kota Solok terbaru hari ini dan terkini seputar peristiwa, politik, hukum, kriminal, budaya, sejarah, hiburan, dan gaya hidup hanya di Cekricek.id.